Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Seputar Sumut

Terlibat Aksi Geng Motor, 21 Orang Anak Dibawah Umur Dikembalikan Ke Orang Tua Masing Masing

1593
×

Terlibat Aksi Geng Motor, 21 Orang Anak Dibawah Umur Dikembalikan Ke Orang Tua Masing Masing

Sebarkan artikel ini
IMG 20250104 WA0022

LABUHANBATU, Halosumut.com – Terlibat aksi geng motor, 21 orang anak yang masih dibawah umur kini telah dikembalikan ke orang tua atau walinya masing-masing, oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu, pada Jum’at (3/1/2025).

Acara penyerahan tersebut dilaksanakan di Ruang Gelar Satreskrim Polres Labuhanbatu dan disaksikan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Labuhanbatu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bertindak sebagai pimpinan acara pada kegiatan penyerahan 21 orang anak yang terlibat aksi geng motor, Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Kompol Ferimon, SH.,MH., didampingi Kasat Reskrim, AKP T. Rivanda Ikhsan, S.TK., S.IK., MA., mengatakan tentang pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekolah dalam membentuk karakter anak agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Polsek Bilah Hilir Bekuk Pria Simpan 6,05 Gram Sabu Siap Edar

Penyerahan anak-anak ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu pada malam pergantian tahun, yaitu pada 1 Januari 2025,“ ungkapnya.

Sebanyak 23 orang anggota geng motor dari kelompok XTC, KD, dan Gladiator berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 12 sepeda motor, senjata tajam, dan alat komunikasi.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang berinisial RU (16) dan A (18) telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, 21 orang lainnya berstatus saksi dan kini akan kita serahkan kepada orang tua mereka guna dilakukan pembinaan lebih lanjut,“ jelas Kabag Ops.

Baca Juga :  Samsuddin Hasibuan Terpilih Sebagai Raja Adat Lingkungan Kampung Sawah III  Sigambal

Dalam prosesi penyerahan, seluruh orang tua dan wali anak harus menandatangani surat pernyataan guna memastikan bahwa anak-anak mereka tidak mengulangi kembali perbuatan serupa. “Surat tersebut mencakup sanksi tegas, termasuk dikeluarkan dari sekolah, tidak diterbitkan SKCK, hingga penegakan hukum jika kembali melanggar,“ imbuhnya.

“Kami berharap, lanjut Kabag Ops, “Agar para orang tua dan guru dapat lebih berperan aktif dalam memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak mereka. Hal ini merupakan langkah pembinaan agar generasi muda kita tidak terjerumus lebih jauh ke dalam tindakan kriminal,“ ujar Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Kompol Ferimon, SH.,MH.

Ditempat yang sama salah satu orang tua atau wali, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Polres Labuhanbatu atas tindakan pengamanan ini. “Kami mengucapkan ribuan terimakasih, karena hal ini merupakan bentuk perhatian yang sangat besar agar anak-anak kami tidak semakin jauh terlibat dalam tindakan yang salah,“ ungkapnya.

Baca Juga :  Rampok Toko Sembako, Toni Diringkus Polsek Bilah Hulu

Atas kejadian ini Polres Labuhanbatu akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk sekolah dan Dinas Pendidikan, guna memastikan pembinaan tersebut berjalan lancar. Langkah langkah tersebut merupakan bentuk upaya Kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (Red)