LABUHANBATU, Halosumut.com – Tim Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan koordinasi lapangan di Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian sertifikat hasil program PTSL serta memastikan kelengkapan administrasi penerima sertifikat. Tim Residu PTSL yang hadir terdiri dari Dodi Naufal Rizki, S.H., Hot Seri Yanti, S.Pd., Azvi Mauriza, S.Pi., Muhammad Fadli, dan Khairurrahman Aziz. Kehadiran tim disambut langsung oleh Kepala Desa Tebing Linggahara, Solehuddin Ritonga, bersama jajaran Kepala Dusun.
Dalam koordinasi tersebut, Tim Residu PTSL membawa sebanyak 57 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah selesai diproses. Dari jumlah tersebut, 7 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sedangkan 50 sertifikat lainnya masih dalam tahap pelengkapan berkas di tingkat desa.
Kepala Desa Tebing Linggahara saat dikonfirmasi pada Kamis (5/2/2026) menyatakan kesiapan dan komitmennya bersama para Kepala Dusun untuk segera menuntaskan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. “Sehingga sertifikat dapat segera diserahkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan koordinasi lapangan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
