Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Korlantas Polri Lakukan Kegiatan Polantas Menyapa

116
×

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Korlantas Polri Lakukan Kegiatan Polantas Menyapa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260106 WA0009

LABUHANBATU Halosumut.com – Korlantas Polri sedang mengglorifikasikan kegiatan Polantas Menyapa, khsusnya pada pelayanan bidang Registrasi dan Identifikasi, baik kendaraan bermotor, yakni pelayanan Samsat, maupun pelayanan SIM dalam proses registrasi dan identifikasi pengemudi.

Hal tersebut juga dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Labuhanbatu setiap hari pada jam pelayanan di kantor pelayanan Samsat dan juga kantor pelayanan Satpas Polres Labuhanbatu, Selasa (06/01/2026)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Selaku Garda pelayanan dilingkungan Polres Labuhanbatu, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu IPTU Muhammad Rizal menyampaikan Tujuan utama dari Program Polantas Menyapa adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, khususnya pelayanan bidang lalu lintas.

Baca Juga :  Polres Labusel Gelar Upacara Wisuda Purna Bhakti untuk KOMPOL Ahyat

Selain itu juga untuk memberikan pengetahuan yang seluas-luasnya kepada masyarakat tentang proses pelayanan pada lalu lintas, baik itu pengurusan Surat  Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM)

IMG 20260106 WA0006“sehingga tidak ada lagi Kesan mempersulit pelayanan dan juga untuk memutus adanya praktek percaloan dan penyimpangan-penyimpangan lainnya,”katanya.

Kegiatan tersebut juga merupakan tujuan Polri dalam rangka mewujudkan Transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Namun, disisi lain Pori juga berharap agar masyarakat dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai warga negara untuk patuh dan membayar pajak kendaraan bermotornya.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu lintas Bus PT Barumun Akibatkan Seorang pengendara sepeda motor Alami Luka berat

“karena uang dari pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan tersebut dipergunakan untuk membangun negara”ujarnya.

IMG 20260106 WA0007Selain itu juga terkait kepemilikan SIM, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1), bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.

“Jadi sebagai warga negara yang baik dan bijak, hendaklah dapat memenuhi kewajiban juga, bukan hanya menuntuk Hak sebagai warga negara saja,” tuturnya.

Polri yang berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, mengharapkan kerjasama, dukungan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan lalu lintas yang Aman, Selamat, Tertib dan Lancar di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  HUT PGRI ke-80: Semangat Guru Kota Pinang Menggema Lewat Lomba dan Kebersamaan

“khsususnya di wilayah hukum Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, baik dengan menjadi masyarakat patuh dan taat pajak, maupun kepatuhan dalam memiliki SIM. Karena tertib berlalu lintas merupakan cermin budaya suatu bangsa,”tutup Kasat Lantas.