LABUHANBATU, Halosumut.com – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali dirasakan masyarakat Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari penyelesaian dokumen PTSL yang sebelumnya masih tertunda akibat proses administrasi dan teknis. Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan memastikan seluruh sertipikat yang telah selesai dapat diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.
Dalam pelaksanaannya, tim residu yang terdiri dari Danisyah Putra Sembiring, Dinda Retno Ningrum, Rudiyansah, dan Sri Darwati turun langsung ke lokasi penyerahan. Kehadiran tim disambut antusias oleh warga yang telah lama menantikan sertipikat tanah mereka.
Selain menyerahkan sertipikat, tim juga memberikan arahan singkat kepada masyarakat terkait fungsi sertipikat sebagai dokumen legal yang memiliki kekuatan hukum, serta mengimbau agar sertipikat disimpan dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak.
Sebanyak 37 sertipikat residu PTSL diserahkan kepada warga Desa Cinta Makmur. Dengan kepemilikan sertipikat tersebut, masyarakat diharapkan memiliki rasa aman atas tanahnya serta dapat memanfaatkannya untuk mendukung peningkatan ekonomi keluarga.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, menegaskan bahwa penyelesaian residu PTSL merupakan komitmen institusinya dalam mendukung program strategis nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
