Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Terima Audiensi Terkait Sengketa Agraria Padang Halaban

163
×

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Terima Audiensi Terkait Sengketa Agraria Padang Halaban

Sebarkan artikel ini
IMG 20260210 WA0003

LABUHANBATU, Halosumut.comKantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menerima audiensi dari Front Mahasiswa bersama Masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Audiensi tersebut berlangsung di ruang pertemuan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., yang didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Abdul Rahman, S.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Zainuddin Manurung, S.H., serta Kepala Subbagian Tata Usaha H. Ismail, A.Md., S.E.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pertemuan tersebut membahas sengketa agraria antara masyarakat Padang Halaban dengan PT Smart Padang Halaban. Sengketa ini mencuat seiring adanya putusan eksekusi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat setempat.

Baca Juga :  Polres Langkat Kerahkan Ratusan Personel Untuk Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar 02

Dalam audiensi, perwakilan Front Mahasiswa dan KTPHS menyampaikan tuntutan, aspirasi, serta kronologi permasalahan agraria yang mereka hadapi. Penyampaian tersebut merupakan bentuk upaya masyarakat terdampak dalam mencari kejelasan dan keadilan atas konflik lahan yang berlangsung.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyatakan telah mendengarkan seluruh pemaparan secara saksama. “Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan langkah-langkah administratif selanjutnya, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Khalid Afdillah Handoyo, SH Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu kepada media, Senin (9/2/2026).

Audiensi ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam membuka ruang dialog dengan masyarakat. Melalui komunikasi yang terbuka, diharapkan dapat terwujud upaya penyelesaian sengketa agraria yang menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (Randi Kurniawan)