Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Diduga Belum Miliki Dokumen Izin AMDAL, Perumahan De Prabu Patut Dipertanyakan

246
×

Diduga Belum Miliki Dokumen Izin AMDAL, Perumahan De Prabu Patut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
IMG20260226110120 scaled
oplus_1024

LABUHANBATU Halosumut.com – Aktivitas pembangunan Perumahan De Prabu di jalan Tapa, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang dikembangkan oleh PT. Inti Kreasi Perkasa menjadi perhatian sejumlah pihak.

Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen perizinan lingkungan, khususnya AMDAL, tidak dapat dijelaskan dan ditunjukkan kepada media saat dilakukan konfirmasi.

Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam proses pembangunan perumahan tersebut. Jum’at (06/03/2026)

Baca Juga :  Perjudian Togel Marak di Sergai Jadi Sorotan Publik, MUI Minta Aparat Bertindak Tegas

Sebagaimana diketahui, AMDAL merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Dokumen ini menjadi dasar dalam memastikan bahwa kegiatan pembangunan telah melalui kajian dampak serta memiliki langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Sejumlah pihak berharap instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Transparansi dalam proses perizinan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut.