Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Oknum Security PTPN IV Kanau Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

249
×

Oknum Security PTPN IV Kanau Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
PTPN IV Kanau
Foto: Ilustrasi

LABUHANBATU, Halosumut.com — Tindakan oknum petugas keamanan (security) PTPN IV Kanau (Kebun Aek Nabara Utara) yang menghentikan dan menggeledah sebuah mobil di Jalan Kesehatan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, berujung laporan ke Polres Labuhanbatu. Penggeledahan dilakukan karena dugaan membawa narkoba. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan barang terlarang.

Peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan di ruang publik yang disaksikan warga. Pelapor, Safriyogi Aditiyo, mengaku merasa dipermalukan akibat tuduhan serius yang tidak terbukti tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan STTLP/B/259/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Februari 2026.

Baca Juga :  Kemiskinan Terendah di Sumbar, Padang Panjang Fokus Cegah Rentan Miskin Baru Pascabencana

PTPN IV Kanau

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan petugas keamanan perusahaan dalam melakukan penghentian dan penggeledahan kendaraan di luar wilayah kerja perusahaan, terlebih dengan tuduhan tindak pidana narkotika.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Watson Manalu selaku Manager PTPN IV Kanau menyatakan bahwa orang yang dihentikan merupakan karyawan perusahaan.
“Selamat sore Pak. Itu yg digeledah karyawan kami dan mobilnya. Karyawan juga aset, sehingga untuk memastikan bahwa tidak ada perbuatan yg tidak diinginkan dilakukan komunikasi di jalan.,” tulisnya.

Ketika ditanya mengenai kewenangan security melakukan penghentian dan pemeriksaan kendaraan di luar HGU, manager menambahkan:
“Itu karyawan yg berangkat dari perumahan perusahaan. Jadi diminta berhenti untuk komunikasi. Mereka saling kenal.” balasnya.

Baca Juga :  Bag SDM Polres Labusel Sosialisasikan Penerimaan Polri 2025 di SMA Negeri 2 Kotapinang

Saat awak media menanyakan apakah pelapor bernama Safriyogi Aditiyo juga merupakan karyawan PTPN IV Kanau, manager menjawab:
“Saya tidak kenal. Yang pasti si karyawan dengan mobilnya sedang berjalan meninggalkan perumahan karyawan. Di dalam mobilnya ada orang lain itu saya tidak kenal.” tambahnya.

Jawaban tersebut justru menimbulkan sorotan baru. Sebab, tindakan penghentian dan penggeledahan kendaraan di ruang publik lazimnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan petugas keamanan perusahaan. Apalagi, dugaan yang disampaikan menyangkut tindak pidana narkotika yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Saat ini, penanganan perkara berada di tangan Polres Labuhanbatu. Publik menunggu kejelasan proses hukum sekaligus penegasan batas kewenangan petugas keamanan perusahaan agar peristiwa serupa tidak terulang. (M.Iqbal)