Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Torgamba Ungkap Pencurian Sawit, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

151
×

Polsek Torgamba Ungkap Pencurian Sawit, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Polsek Torgamba
Foto: Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga S.H saat konferensi pers di Mapolsek Torgamba, Selasa (12/05/2026), menunjukkan barang bukti 16 tros buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up hitam yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Labuhanbatu Selatan.

LABUSEL, Halosumut.com – Personel Polsek Torgamba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Torgamba AKP S.Gurusinga S.H melalui keterangan konferensi pers Selasa,12 mei 2026 di depan Polsek torgamba menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pencurian buah kelapa sawit di areal milik seorang warga bernama M. Yani Alias Iyan (40), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa nomor polisi yang sedang mengangkut buah kelapa sawit.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Warga Jalan Simalungun Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, masing-masing berinisial AAB (40), OHAO (28), dan RAO (23), seluruhnya merupakan warga Dusun Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Polsek Torgamba
Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban M. Yani Alias Iyan. Masing-masing memiliki peran berbeda, yakni sebagai peng egrek buah sawit, pelangsir, dan sopir mobil pick up untuk pengangkut hasil curian.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 tros buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut.

Baca Juga :  Polda Sumut Gulung Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu Tujuan Palembang

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan Kapolsek memerintahkan segera melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk dilimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti. (Nurhabibah)