Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Pejabat Dinas PUPR Langkat Masih Tak Tersentuh Hukum Pada Jejak Perkara Suap Ex Bupati Langkat

604
×

Pejabat Dinas PUPR Langkat Masih Tak Tersentuh Hukum Pada Jejak Perkara Suap Ex Bupati Langkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250312 WA0007

LANGKAT, Halosumut.com – Oknum-oknum pejabat Dinas PUPR Langkat sampai saat ini masih menjabat dan menikmati kemewahan dan hanya sebatas saksi dari Jejak Perkara Kasus Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait didakwa melakukan kasus suap proyek infrastruktur dengan memakai istilah ”pengantin” untuk kontraktor yang berkomitmen memberi komisi 16,5 persen, Rabu (12/3/2025).

Padahal diduga kuat oknum-oknum petinggi PUPR yang bekerja sama dalam pengaturan pekerjaan proyek pada jaman ex bupati Langkat Terbit Rencana Tentunya menikmati pembagian commint men fee dari setiap judul pekerjaan yang di awasi mereka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bahkan pada saksi persidangan kasus dugaan suap pada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bernama Deni Turio mengaku dipilih menjadi Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat untuk mengamankan proyek. Hal itu disampaikan Deni yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa yang diduga menjadi penyuap Terbit yaitu Muara Perangin-Angin.

Baca Juga :  Kapoldasu Perintahkan Polres Binjai dan Langkat Tindak Tegas Narkoba

Ia menjelaskan perintah untuk mengamankan proyek disampaikan kakak kandung terbit, Iskandar Perangin-Angin dan pada Berkas Acara Pemeriksaan mengungkapkan dijanjikan Iskandar mau dikasih proyek serta ditawari commitment fee senilai 0,5 persen dari nilai proyek oleh orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi tutur Deni dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta Senin (18/4/2022)

Bahkan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Pemkab Langkat dihadirkan dalam sidang perkara suap sebesar Rp 68,40 milliar mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya, bekas Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin-angin.

Ketiganya adalah Supardi Sitepu, M Mulia Siregar dan M Irvandi. Ketiganya merupakan PPK di dinas PUPR Langkat pada tahun 2020-2021 dimana kasus suap yang dikendalikan Terbit dan abangnya Iskandar berlangsung.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Narkoba di Depan Terminal Padang Bulan

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan dihadapan hakim dan kedua terdakwa, ketiga saksi mengakui adanya proyek yang dikerjakan oleh grub kuala. Saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025).

Dari semua keterangan saksi-saksi sangat aneh dan sangat menjadi sorotan masyarakat Langkat jika yang terlibat dalam kasus suap tersebut tidak ada satupun dari pejabat pentingi Dinas PUPR Langkat, sedangkan hingga saat ini meraka masih menikmati jabatan tinggi di Dinas PUPR Langkat dengan penampilan kemewahan dan diduga sistem fee proyek sistem terselubung juga masih berlangsung hingga marak di pemberitaan media pada akhir 2024 lalu. (Robby tar)