LANGKAT, Halosumut.com – Pengaduan Muhammad Rafii S.Pd di dampingi Penasehat Hukum Ukurta Toni Sitepu SH mengenai dugaan penggelapan dan penipuan uang Rp. 100 juta oleh Oknum Kadis KA dan Kabid DT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) langkat ke Polres Langkat dan sempat mencuat ke permukaan pada 14/11/2024 menjadi sorotan warga Langkat.
Bahkan dari pantauan Wartawan Pada 16/12/2024 personil Polres Langkat memasuki perkantoran Dinas PUTR yang diduga mengantarkan surat panggilan ke salah satu oknum pejabat Dinas PUTR terkait pengaduan penggelapan dan Penipuan.
Namun setelah berjalannya waktu pengaduan dugaan penggelapan dan Penipuan tersebut akhirnya menemukan titik terang. Ujar pelapor Muhamad Rafii saat dikonfirmasi Wartawan di Stabat. Rabu (12/3/2025)
Rafii menjelaskan pengaduan ke Polres Langkat telah diakhiri dan dimediasi jajaran Polres Langkat dengan jalan Restorative justice pada 25/2/2025 lalu.
Dijelaskan jika kedua belah pihak telah hadir dan sepakat melakukannya perdamaian dan perkara pengaduan telah dihentikan Sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Ujar Rafii mengakhiri. (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
