Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Bapenda Tak Mampu Hingga An.Bupati Langkat, Sekda Sosialisasi Pajak Restoran

259
×

Bapenda Tak Mampu Hingga An.Bupati Langkat, Sekda Sosialisasi Pajak Restoran

Sebarkan artikel ini
IMG 20251003 WA0003

LANGKAT, Halosumut.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat Muliani S, dinilai tidak mampu mengelola dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam mengelola pajak daerah dan retribusi serta pendapatan asli daerah lainnya.

Karena Bapenda Langkat yang seharusnya bertugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang pendapatan, menyusun strategi, serta melakukan pengelolaan, pengendalian, dan evaluasi terhadap seluruh potensi pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dinilai gagal.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bahkan selama 2024 pihak Bapenda Langkat tidak melakukan sosialisasi pajak restoran sehingga kondisi itu pun bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Baca Juga :  HUT ke-77, Polwan Polda Sumut Bersama Bhayangkari Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Akibatnya pemkab Langkat diduga kebobolan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hingga menjadi pembahasan publik di Langkat karena tahun 2024 Kabupaten Langkat mengalami difisit hingga Rp 242 miliar.

Saat ini menjadi pembahasan Publik terkait beredarnya surat pemberitahuan tertanggal 9 September 2025 kop surat berlogo Lambang Negara Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang bertanda tangan QR Code atas nama Bupati Langkat Sekretaris Daerah kepada pengusaha restoran di Stabat.

Dari data yang di dapat surat tersebut di tujukan ke salah satu pemilik gerai di Stabat yang isinya mengatakan bahwa usaha saudara belum terdaftar dan belum membayar pajak untuk itu diminta kepada saudara segera melaporkan dan membayar pajak tersebut ke kantor badan pendapatan daerah kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Lancarkan Arus Lalulintas, Personel Polsek Kualuh Hulu Timbun Jalan Berlubang

Bapenda

Karena seharusnya yang melakukan sosialisasi pajak restoran dengan memberikan surat edaran seharusnya tu tingkat instansi yang bersangkutan dengan kop surat berlogo lambang Pemkab Langkat dan bertanda tangan kepala Bappeda Langkat.

Ketua Dewan pimpinan Wilayah Sumatera Utara Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) A.A. Ibnu. Ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan di Stabat mengatakan jika kepala Bapenda Langkat dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya.

Karena jika hal sekecil itu saja musti kepala daerah langsung yang memberikan Surat edaran untuk pemberitahuan kepada gerai restoran jadi apa gunanya dan kerjanya Bapenda Langkat selama ini.

“Banyak usaha restoran dll di Stabat yang menjadi tanggung jawab Bapenda dalam meningkatkan PAD Langkat tidak di laksanakan dengan baik jadi tidak heran jika jajaran Bapenda Langkat selama ini tertutup dan kelihatan makmur karena diduga banyak PAD Langkat yang bocor karenan ada kepentingan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi”. Ujar ketua DPW AJAK mengakhiri. Kamis (2/10/2025)

Baca Juga :  Wartawan Labusel Gelar Rapat dan Siapkan Aksi Besar Tolak Intimidasi oleh Ketua Yayasan dan Guru Terkait Pemberitaan

Hingga berita ini di terbitkan, Sekretaris Daerah langkat Amril, S.Sos., M.AP. saat di konfirmasi via pesan WhatsApp tidak menjawab dan Kepala Bapenda Langkat Dra. Muliani. S belum berhasil di konfirmasi. (Roby tar)