LABUSEL, Halosumut.com – Gabungan Aliansi Wartawan Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rapat konsolidasi pada Kamis (31/7) di Warkop Amalia, Kelurahan Simaninggir, Kecamatan Kota Labusel .
Rapat tersebut dihadiri oleh para ketua dan anggota organisasi wartawan yang ada di wilayah Labusel, antara lain IWO Labusel, IJTI, AWNI, Pro Jurnalismedia Siber, dan Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR).
Pertemuan ini merupakan respons atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Yayasan sebuah sekolah di Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, terhadap salah satu awak media saat sedang menjalankan tugas peliputan.
Sesuai dengan UU pers No 40 thn 1999 pasal 18 ayat 1 dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.melakukan tindakan yang berakibat atau menghalang halangi dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Dalam rapat tersebut, para wartawan membahas langkah-langkah awal untuk menyikapi insiden tersebut. Salah satu langkah yang direncanakan adalah menggelar aksi damai di depan Mapolres Labusel serta kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa Ketua Yayasan yang diduga melakukan kekerasan secara fisik maupun verbal terhadap jurnalis dan atau melakukan percobaan penganiayaan.
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Selain itu, aliansi juga meminta klarifikasi terhadap pernyataan guru guru dalam vidio yang beredar dari sekolah pihak yayasan Darul muhsinin yang menyebut bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh awak media merupakan informasi palsu atau hoaks.
Hal ini juga para guru dapat dikatakan menyebarkan informasi hoax oleh guru guru itu sendiri yang belum dievaluasi oleh team ITE/ cyber .
“Ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers. Kami menuntut agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan,” ujar salah satu perwakilan aliansi dalam rapat tersebut.
Aliansi Wartawan Labusel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum. Mereka menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dan harus mendapat perhatian dari seluruh elemen masyarakat,agar tidak terulang di kemudian hari terhadap jurnalis maupun masyarakat lainnya. (Nurhabibah)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
