LABUSEL, Halosumut.com – Dugaan pelanggaran aturan pembiayaan rumah bersubsidi mencuat di kawasan perumahan yang berada di belakang perkantoran Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel). Demikian hasil infestigasi saat turun langsung ke lokasi perumahan
Sejumlah unit yang seharusnya dihuni langsung oleh pemilik atau penerima subsidi, justru disewakan secara bebas oleh para nasabah yang diketahui masih menyicil rumah tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Standard pembiayaan yang dimiliki bank yang menyalurkan subsidi juga dipertanyakan. Pasalnya fasilitas perumahan diragukan, mulai dari akses jalan, air dan akomodasi lainnya membuat penghuni mengeluh.
Temuan ini terungkap berdasarkan pantauan lapangan dan pengakuan para penyewa kepada wartawan.
Seorang penyewa berinisial RN mengakui bahwa mayoritas rumah di kawasan itu tidak dihuni pemilik aslinya, melainkan disewakan kepada warga lain. Ia juga menyebut ada pemilik rumah yang diduga membeli lebih dari satu unit untuk kepentingan pribadi.
“Kami sudah lama menyewa di sini bang, tetangga kami juga banyak yang menyewa. Kalau yang punya rumah ya orang-orang kaya lah. Ada yang ambil dua petak, dibuat garasi mobil mereka,” ungkap RN.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD LSM Baris Porkot, Pulungan, menilai praktik penyewaan rumah bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran serius. Ia mempertanyakan proses survei dan verifikasi yang dilakukan pihak pembiayaan sebelum nasabah dinyatakan layak menerima fasilitas KPR bersubsidi.
“Apakah petugas pembiayaan tidak melakukan survei yang benar? Kenapa bisa orang yang memiliki rumah mewah di luar perumahan tetapi tetap mendapat pembiayaan bersubsidi?” tegas Pulungan.
Ia menegaskan, aturan rumah bersubsidi di Indonesia sudah jelas: diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penerima belum pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya, serta rumah wajib dihuni sendiri, bukan untuk disewakan atau diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu.
“Sesuai ketentuan pemerintah, rumah bersubsidi harus dihuni sendiri. Kalau ditemukan pelanggaran, subsidi wajib dikembalikan. Bila ada manipulasi data, ya bisa masuk ranah pidana karena merugikan negara,” tambahnya.
Selain dugaan pelanggaran subsidi, kondisi infrastruktur perumahan juga dinilai tidak layak. Hasil investigasi menunjukkan akses jalan menuju perumahan rusak parah, tidak mencerminkan standar kawasan perumahan bersubsidi.
“Jalannya luar biasa, mirip arena motor cross. Tapi pihak pembiayaan tetap tutup mata ya,” ujar Pulungan dengan nada kesal.
Sementara itu, terkait dugaan penyimpangan tersebut, beberapa pihak bank pembiayaan ataupun pemerintah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada (19/11/2025) sekitar pukul 17.17 Wib, kepada BRI Rantauprapat, yang merupakan salah satu lembaga pembiayaan rumah bersubsidi tersebut, juga tidak mendapat respon.
Kasus ini berpotensi masuk keranah hukum karena menyangkut kerugian negara serta penyimpangan penyaluran subsidi.(Tim)















