LABUSEL, Halosumut.com – Ditengah intensifnya program jelajah desa yang digencarkan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang, SH, Pemerintahan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, justru diterpa ketegangan internal. Pemicunya adalah penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dikeluarkan oleh Pj Kepala Desa, Ika Trisnawati, S.Keb., Bd, kepada Kaur Umum, Nurma Nasution, pada 14 November 2025.
Dalam dokumen resmi yang telah ditandatangani Pj Kades dan distempel pemerintahan desa itu, Nurma dinilai tidak menjalankan tugas sesuai instruksi pimpinan serta dianggap melanggar ketentuan disiplin perangkat desa. Namun, sejumlah sumber internal mengaitkan SP3 tersebut dengan dinamika politik sisa Pilkada yang lalu.
“Padahal yang diberi surat peringatan itu bukan orang sembarangan. Mereka dulu pendukung bupati lama. Sejak pergantian, hubungan dengan pimpinan desa sekarang memang renggang,” ujar seorang sumber yang memahami situasi internal namun meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan motif politik semakin menguat setelah beberapa perangkat desa lain menyebut adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan. “Kesannya bukan soal kinerja lagi, tapi lebih ke arah pembalasan politik. Apalagi ini sudah SP3,” ungkap salah seorang perangkat desa yang juga enggan disebutkan namanya.
Tokoh masyarakat setempat, Ucok, menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu stabilitas desa. “Saat kabupaten sedang mendorong percepatan pembangunan, tindakan seperti ini malah memicu kegaduhan baru,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Sementara itu, pihak yang dikenai sanksi mengungkapkan tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk mengadukan persoalan ini ke pihak Kecamatan dan Inspektorat.
Proses tersebut merujuk pada aturan pembinaan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengatur prosedur pemberian sanksi disiplin. “Kami masih menilai opsi terbaik, termasuk membawa ini ke Inspektorat agar ada klarifikasi yang objektif,” ujar salah satu pihak yang terdampak.
Kasus ini dikhawatirkan menjadi bagian dari rangkaian konflik internal desa yang muncul setelah perubahan kepemimpinan daerah, dan dinilai dapat berimbas pada kualitas pelayanan publik.
Hingga berita diterbitkan, Pj Kepala Desa Tanjung Selamat, Ika Trisnawati, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan adanya motif politik di balik penerbitan SP3 tersebut.(Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
