LABUHANBATU Halosumut.com – Aktivitas pembangunan Perumahan De Prabu di jalan Tapa, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang dikembangkan oleh PT. Inti Kreasi Perkasa menjadi perhatian sejumlah pihak.
Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen perizinan lingkungan, khususnya AMDAL, tidak dapat dijelaskan dan ditunjukkan kepada media saat dilakukan konfirmasi.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam proses pembangunan perumahan tersebut. Jum’at (06/03/2026)
Sebagaimana diketahui, AMDAL merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Dokumen ini menjadi dasar dalam memastikan bahwa kegiatan pembangunan telah melalui kajian dampak serta memiliki langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Transparansi dalam proses perizinan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut.
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
