LABUHANBATU, Halosumut.com — Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Labuhanbatu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, terancam dieksekusi. Proses konstatering (pencocokan objek perkara di lapangan) telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dan kini tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi.
Langkah ini dilakukan karena para Termohon Eksekusi I, II, dan III hingga saat ini belum menyerahkan objek perkara secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi, sebagaimana amar Putusan PN Rantauprapat Nomor 56/Pdt.G/2018/PN RAP tertanggal 12 Agustus 2019. Pada poin ketujuh putusan tersebut, para tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah seluas ±547 meter persegi dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun kepada penggugat.
Perkara ini telah melalui proses hukum panjang, mulai dari putusan PN Rantauprapat, putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 553/Pdt/2019/PT Medan tanggal 5 Februari 2020, putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 836 K/Pdt/2021 tanggal 13 April 2021, hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2025. Pelaksanaan konstatering dilakukan berdasarkan Penetapan PN Rantauprapat tanggal 16 Juni 2025.
Konstatering dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi objek perkara, yakni Kantor DPC PDIP Labuhanbatu. Hadir dalam kegiatan tersebut Panitera PN Rantauprapat Sumesno, SH, Panitera Muda Perdata Sarbarita Simanjuntak, SH, Juru Sita Pengganti Juniston Henri Lubis, SP, dan Juru Sita Indra Sakti Lubis, SE.
Dari pihak PDIP, hadir Ketua DPC Saptono, Sekretaris Syaiful Anwar, jajaran pengurus DPC serta pengurus PAC dari beberapa kecamatan. Pengamanan turut dilakukan personel TNI-Polri dari Polres Labuhanbatu, di antaranya Kabag Ops AKP Rasidin, SH dan Kasat Intel AKP Rubinta Tarigan Sibero, SH. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diwakili Lurah Bakaran Batu Sukri Alam Siregar. Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, Andri Pratama, serta tokoh masyarakat setempat H. Ramli Siagian. Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Pemohon Eksekusi, Tio Tjing Kaw/Lindawati, melalui kuasa hukumnya Porden Naibaho, SH, menyampaikan bahwa perkara ini telah berjalan hampir tujuh tahun sejak putusan pertama dibacakan.
“Permohonan eksekusi sebenarnya sudah pernah diajukan pada tahun 2025, namun tertunda karena faktor keamanan saat itu belum memungkinkan. Hari ini konstatering akhirnya dapat dilaksanakan,” ujar Naibaho.
Ia menambahkan, konstatering dilakukan untuk memastikan kondisi faktual objek perkara di lapangan sesuai dengan permohonan kliennya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Hasil konstatering akan menjadi bagian penting dalam proses eksekusi. Kami meminta publik menunggu proses ini berjalan sesuai aturan tanpa berspekulasi,” katanya.
Objek perkara berupa tanah seluas ±547 meter persegi tersebut memiliki batas-batas: sebelah utara berbatas dengan Elia Rosa (20 meter), sebelah timur berbatas dengan H. Rusman Dalimunthe (27,5 meter), sebelah selatan berbatas dengan Jalan Ahmad Yani (19,2 meter), dan sebelah barat berbatas dengan Kuswira (27,75 meter).
Pengukuran ulang telah dilakukan oleh pihak BPN secara manual dan menggunakan teknologi GNSS (Global Navigation Satellite System) dengan lima titik koordinat. Hasil pengukuran dinyatakan sesuai dengan data sertifikat. Namun, BPN belum dapat menerbitkan hasil resmi pengukuran karena masih menunggu persetujuan para pemilik lahan yang berbatasan langsung. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
