Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Kasat Reskrim dan Ketua MUI Sergai Bungkam Terkait Maraknya Game Judi Ikan-Ikan di Sei Bamban, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

255
×

Kasat Reskrim dan Ketua MUI Sergai Bungkam Terkait Maraknya Game Judi Ikan-Ikan di Sei Bamban, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

Sebarkan artikel ini
Judi
Foto: Sejumlah meja permainan game judi ikan-ikan terlihat beroperasi di sebuah lokasi di Dusun 17, Desa Sei Bamban, Sergai, saat didatangi awak media, Selasa (5/5/2026). Aktivitas perjudian elektronik tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan menuai keresahan warga.

SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Maraknya aktivitas game judi ikan-ikan di Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan arena perjudian tersebut dinilai semakin terang-terangan dan diduga bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan terkait aktivitas perjudian tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai maupun Ketua MUI Sergai memilih bungkam. Hingga Rabu (6/5/2026), pesan konfirmasi yang dikirim melalui nomor WhatsApp masing-masing belum mendapat tanggapan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sikap diam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi operasional game judi ikan-ikan yang disebut berada di wilayah Desa Sei Bamban dan Desa Bakaran Batu.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Ciduk Penjual Ganja di Aek Nabara, Sebanyak 82,69 Gram Ganja Kering Turut Diamankan

“Permainan itu sudah lama beroperasi dan ramai didatangi pemain. Tapi sampai sekarang belum juga ada tindakan nyata,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan hasil kroscek awak media ke lokasi pada Selasa (5/5/2026), ditemukan sedikitnya tiga meja game judi ikan-ikan yang sedang beroperasi. Lokasi tersebut tampak dipenuhi para pemain yang asyik mencoba peruntungan dengan iming-iming kemenangan uang tunai.

Aktivitas perjudian elektronik itu disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari dan diduga menjadi tempat berkumpulnya para pecinta judi dari berbagai daerah sekitar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap maraknya praktik perjudian tersebut. Selain dinilai meresahkan, keberadaan game judi ikan-ikan juga dikhawatirkan dapat merusak moral generasi muda serta memicu tindak kriminal lainnya.

Baca Juga :  Semarak Natal Pemkab Labusel 2025, Kapolres Ajak Perkuat Kasih dan Kerukunan

Warga juga meminta pihak kepolisian bersama tokoh agama dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan lokasi perjudian yang dinilai semakin bebas beroperasi di wilayah Sei Bamban dan sekitarnya. (PNS)