Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Perkuat Pelayanan Pertanahan Melalui Kegiatan Jemput Bola

181
×

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Perkuat Pelayanan Pertanahan Melalui Kegiatan Jemput Bola

Sebarkan artikel ini
IMG 20260127 WA0004

LABUHANBATU, Halosumut.comKantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu terus melakukan upaya percepatan penyelesaian residu sertipikat melalui pelayanan jemput bola ke wilayah. Salah satu langkah tersebut diwujudkan dengan kunjungan Tim Residu ke Kantor Kelurahan Sioldengan.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data serta memastikan progres penyelesaian sertipikat hak atas tanah masyarakat di wilayah Kelurahan Sioldengan. Tim Residu Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang turun langsung ke lapangan terdiri dari Seri Yanti Br Lumbangaol, S.Pd. dan Azvi Mauriza Damanik, S.Pi., didampingi oleh staf teknis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berdasarkan rilis yang diterima media pada Senin (26/1/2026), koordinasi lapangan tersebut disambut langsung oleh Lurah Sioldengan, Asrul Alamsyah Pasaribu, S.P. Dalam pertemuan itu, Tim Residu membawa sebanyak 58 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah diproses oleh Kantah Labuhanbatu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Suka Tani Medan Johor, 95,81 Gram Sabu Disita

Dari total sertipikat tersebut, sebanyak 9 SHM dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan fisik sehingga siap untuk diserahkan kepada masyarakat. Sementara itu, 49 sertipikat lainnya telah selesai dicetak, namun masih memerlukan kelengkapan dokumen administrasi dari pemohon guna memenuhi tahapan validasi akhir.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kelurahan Sioldengan menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan penyerahan sertipikat dengan melakukan pendampingan aktif kepada warga. Pendampingan ini difokuskan pada pemenuhan kekurangan berkas agar proses penyerahan sertipikat dapat segera direalisasikan.

Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan Pemerintah Kelurahan Sioldengan, diharapkan penyelesaian residu sertipikat dapat berjalan lebih efektif. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (Randi Kurniawan)