Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Konferensi Pers Terkait Hasil Uji Laboratorium Limbah Milik PKS GSL Diduga Mencemari Lingkungan

954
×

Konferensi Pers Terkait Hasil Uji Laboratorium Limbah Milik PKS GSL Diduga Mencemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250630 WA0012

LABUSEL, Halosumut.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar konferensi pers terkait hasil uji laboratorium limbah milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Gunung Selamat Lestari (GSL) yang diduga mencemari lingkungan. Kegiatan ini berlangsung di ruang sekretaris DLH, kawasan perkantoran Bupati Labusel, Jalan Sosopan, Gunung Tua, pada Senin (30/6/2025), sekira pukul 15.00 WIB.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kepala DLH Labusel Syaparuddin, ST, MM, Sekretaris DLH Hasian SE, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Candra, serta sejumlah aktivis pemerhati lingkungan seperti Sahbana Siregar dan Khocik Hamja Nasution, selain itu turut hadir pula sejumlah awak media.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam keterangannya, Kepala DLH Syaparuddin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 Pasal 69 ayat (1) huruf a, Pasal 82B ayat (2) huruf a, dan Pasal 82B ayat (3), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2024 Pasal 35 huruf (h), DLH telah melakukan pengujian terhadap limbah PKS GSL.

Baca Juga :  Pemkab Labusel Gelar Operasi Pasar Murah di Kantor Camat Kotapinang

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beberapa parameter limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan, antara lain:

BOD (Biochemical Oxygen Demand): Baku mutu 3 mg/L, hasil uji 8,05 mg/L

COD (Chemical Oxygen Demand): Baku mutu 25 mg/L, hasil uji 62,096 mg/L

Posfat (Fosfat): Baku mutu 0,2 mg/L, hasil uji 4,345 mg/L

Amonia (NH₃-N): Baku mutu 0,2 mg/L, hasil uji 2,782 mg/L

“Karena hasil uji menunjukkan limbah melebihi ambang batas, maka kami memberikan sanksi administratif kepada PKS GSL,” tegas Saparuddin.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh Kepala Dinas lingkungan, untuk itu perusahaan akan diberikan sangsi,berupa penyebaran ikan kesungai yang tercemar.

Baca Juga :  Terjerat Dugaan Tindak Pidana UU ITE, Ketua BPD Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat dilapor ke Polres Langkat

Saat ditanya soal kematian ikan di sekitar lokasi pabrik, Saparuddin menyatakan bahwa DLH hanya melakukan pengambilan sampel pada limbah cair, bukan pada ikan yang mati. Namun demikian, sanksi tetap dijatuhkan karena limbah terbukti melampaui baku mutu lingkungan.

Sementara itu, perwakilan manajemen PKS GSL, H. Sopyan, menyatakan pihaknya menerima keputusan dari DLH dan akan mematuhi arahan yang diberikan.

“Kami menerima keputusan DLH dan siap memenuhi tuntutan yang disampaikan, termasuk memperbaiki pengelolaan lingkungan dan menebar benih ikan di perairan yang terdampak,” ujarnya.

DLH berharap kejadian serupa tidak terulang, dan perusahaan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Melalui Shalat Subuh, Wakapolres Labuhanbatu Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif

Pemuda pemerhati lingkungan hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Dalam Press release, ”Budy Syahbana Siregar, ”Mengatakan, ”Saya menduga dengan menguatkan hasil dari uji laboratorium yang di lakukan DLH kab Labusel bahwasanya PMKS PT GSL Disinyalir belom maksimal melakukan pengelolaan limbah B3 terkhusus limbah cair yang da pada kolam ipal.

Dan kami dari Pemerhati lingkungan hidup Labuhanbatu Selatan tetap memantau dan mengawasi terhadap pengelolaan limbah cair yang dialirkan ke media air. (JS/Red)