Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Terjerat Dugaan Tindak Pidana UU ITE, Ketua BPD Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat dilapor ke Polres Langkat

558
×

Terjerat Dugaan Tindak Pidana UU ITE, Ketua BPD Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat dilapor ke Polres Langkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250201 125431

LANGKAT, Halosumut.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Berinisial MH (46) pada tanggal 31 Januari tahun 2025 Pukul.18.00 Wib dilapor ke Polres Langkat.

Laporan tersebut pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/61/I/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA terkait Dugaan pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana di maksud Pasal 27 ayat 3 Jo.Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) “Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik”. Laporan diterima oleh IPDA Zen D.Sembiring Kanit I KA.SPKT Resor Langkat. ucap Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv Kuasa Hukum Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai Kuasa Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Kepada Wartawan (31/01/2025) saat ditemui di Polres Langkat .

Baca Juga :  Pengaduan Dugaan Penggelapan dan Penipuan Uang Rp 100 Juta Oleh Oknum KA dan DT Dinas PUTR Telah Berdamai
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Lebih lanjut dikatakannya, laporan ini kami lakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terkait dengan adanya kegiatan Mendistribusikan beberapa pemberitaan dalam bentuk vidio aksi unjuk rasa masyarakat di kantor desa Perlis melalui akun Facebook dan Tiktok Muklis yang berakibat telah mencemarkan nama baik para Kadus dan pemerintah desa Perlis dari bukti-bukti yang telah kami kumpulkan maka indikasi perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik telah terpenuhi.
Terlapor MH selalu Ketua BPD Desa Perlis disinyalir telah Mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja
tanpa hak dan Mendistribusikan informasi elektronik yang dilakukan untuk diketahui umum.

Baca Juga :  Ratusan WBP Lapas Kelas III Kotapinang Terima Remisi HUT RI ke-80, 9 Orang Langsung Bebas

Adapun Sanksi Pidana yang dapat dijerat kepada pelaku berupa “Pidana penjara paling lama 4 tahun, Denda paling banyak Rp750 juta” .

Selanjutnya kami berharap agar kiranya proses hukum dapat berjalan atau berproses sesuai norma hukum yang berlaku dan juga sesuai harapan ucapnya. (Roby tar)