Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Kuasa Hukum: Berita Pungli di Puskesmas Sambirejo Itu Hoax, Oknum Dokter Pelaku Penyebar Berita Akan di Lapor ke Polisi

356
×

Kuasa Hukum: Berita Pungli di Puskesmas Sambirejo Itu Hoax, Oknum Dokter Pelaku Penyebar Berita Akan di Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250411 WA0019

LANGKAT, Halosumut.com – Terkait Berita disalah satu Media online “Berjudul Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah” yang diduga telah disebar luaskan oleh salah seorang oknum yang berprofesi sebagai dokter melalui salah satu grup WhatsApp di Langkat saat ini berbuntut panjang.

Oknum dokter tersebut menyebarkan berita yang bersumber dari Pemberitaan Media Onlen yang di terbitkan oleh salah satu portal Media Online dan kami menduga oknum tersebut merupakan narasumber yang memberikan informasi berita hoax tersebut kepada rekan jurnalis untuk diberitakan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal ini disampaikan oleh Mas’ud,SH.MH.CPM.CPL.CPCLE selaku Kuasa Hukum (Pengacara) dari Dahlia,SST.M.Kes Selaku Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat saat ditemui wartawan di Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Jl.T .Amir Hamzah Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Jum’at (11/04/2025)

Baca Juga :  Polsek Perbaungan Bersama Koramil 07 Gelar Patroli Gabungan, Wujud Nyata Sinergitas TNI- Polri aga Kamtibmas

Lebih lanjut Pengacara berpeci itu mengatakan kami telah memiliki bukti walaupun saat ini pesan WhatsApp tersebut telah dihapus maka atas perbuatan oknum tersebut nama baik Puskes Sambirejo Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan nama baik Dahlia,
SST.M.Kes Selaku Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat tercemar dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan Tindak Pidana Undang -undang ITE yang akan di Lapor ke Polisi.

Pasalnya Menyebarkan berita bohong ke grup WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE. Selain itu, penyebaran berita bohong juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP. UU ITE sebagai mana tersebut pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu pada Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah jika anda menemukan berita bohong di grup WhatsApp.

Baca Juga :  Pejabat Dinas PUPR Langkat Masih Tak Tersentuh Hukum Pada Jejak Perkara Suap Ex Bupati Langkat

Lebih lanjut dikatakannya, Pemberitaan tersebut merupakan Pemberitaan Bohong (Hoax) sebab pada berita tidak dijelaskan siapa korban pungli yang dimaksud, ini kan aneh tidak ada korban dan tidak ada bukti tiba – tiba dibilang ada pungli bahwa Klain kami dituduh telah lama melakukan berbagai aktivitas Pungli yang dilakukan kepada Pegawai Puskesmas Sambirejo.

Adapun tudingan kegiatan pungli yang disebut pada berita adalah “Pungli uang kehadiran atau absensi sebesar Rp150 ribu perbulan untuk tiap pegawai. Pungli uang Honor JKN dipotong sebesar 5% setiap bulannya, Pungli Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipungut sebesar Rp75 ribu tiap bulannya dan Pungli uang Penandatanganan laporan TPP per 3 bulan juga dipungut sebesar Rp50 ribu tiap pegawai. Sedangkan atas tuduhan itu Klain kami telah membantah dan membuktikan tidak pernah melakukan peristiwa sebagai mana tersebut.

Baca Juga :  Pimpinan Jasa Raharja Labusel Berganti, Septian Siregar: Terima Kasih Atas Sinergi Selama ini

Bahkan yang lebih parah lagi dikatakan pada berita tersebut aktivitas praktik pungli tersebut telah berlangsung Sejak tahun 2022 sedangkan Klain kami di Lantik menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai pada tanggal 20 Desember 2023.

Maka untuk itu atas peristiwa ini kami selaku Kuasa Hukum (Pengacara) akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum yang berlaku ucap Mas’ud,SH.MH.CPM.CPL.CPCLE (Roby tar)