Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Oknum Perangkat Desa Diduga Terima Bansos PKH dan BPNT, Peran Camat dan Pendamping Dipertanyakan

381
×

Oknum Perangkat Desa Diduga Terima Bansos PKH dan BPNT, Peran Camat dan Pendamping Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251219 WA0015 1

SERGAI BEDAGAI, Halosumut.com – Permasalahan dugaan oknum perangkat desa yang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali mencuat dan menjadi sorotan sejumlah media lokal maupun nasional. Kasus ini terjadi di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, beberapa hari terakhir.

Oknum perangkat desa yang dimaksud diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dengan inisial M.S. Harahap. Yang bersangkutan diduga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, padahal secara aturan, aparatur desa tidak dibenarkan menerima bantuan tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Informasi ini terungkap setelah sejumlah jurnalis memperoleh data bahwa M.S. Harahap tercatat sebagai penerima bansos pada periode November–Desember 2025. Awak media kemudian melakukan penelusuran dan kroscek langsung ke data penerima bantuan Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Ternak, Mantri Hewan Deddy’s Harahap Suntikkan Vitamin Kompleks Untuk Peternak Labusel

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa nama yang bersangkutan memang terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi Pendamping Kecamatan Teluk Mengkudu, Erwin, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/12) sekitar pukul 13.35 WIB. Dalam keterangannya, Erwin menyatakan bahwa pihaknya telah meminta oknum perangkat desa tersebut untuk mengembalikan anggaran bantuan dan mengaku telah menghapus data yang bersangkutan dari DTSEN.
Namun demikian, Erwin tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait bukti pengembalian dana, termasuk jumlah bantuan yang telah diterima dan dikembalikan oleh oknum perangkat desa tersebut.

Pada waktu yang sama, awak media juga mencoba mengonfirmasi Plt Camat Teluk Mengkudu, Ahyar, melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban yang jelas terkait dugaan penerimaan bansos oleh oknum perangkat desa maupun langkah yang telah diambil pihak kecamatan.

Baca Juga :  Rayakan Dies Natalis ke -27, ULB Anugerahkan 3 Tokoh Inspiratif

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan validasi data penerima bantuan sosial, khususnya di tingkat desa dan kecamatan. Masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang, dapat bersikap transparan dan tegas agar program bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (Putra Nursaid)