SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial kembali mencuat di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan berinisial M.S. Harahap diduga terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Informasi tersebut terungkap setelah sejumlah jurnalis memperoleh data bahwa oknum perangkat desa tersebut menerima bantuan sosial pada periode November–Desember 2025. Awak media kemudian melakukan penelusuran dan kroscek langsung ke data penerima bantuan milik Kementerian Sosial (Kemensos). Hasilnya, nama yang bersangkutan memang tercatat sebagai penerima BPNT dan PKH.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Pendamping Kecamatan Teluk Mengkudu, Erwin, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang kerja Plt Camat Teluk Mengkudu, Achyar.
Dalam keterangannya, Erwin mengaku baru menjabat sebagai pendamping kecamatan. Ia mengapresiasi informasi yang disampaikan awak media dan menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan. Ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Erwin.
Erwin juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ditemukan kasus serupa di Desa Pematang Kuala, di mana seorang oknum kepala dusun menerima bantuan kesejahteraan sebesar Rp900.000. Bantuan tersebut, lanjutnya, telah dikembalikan ke pemerintah.
“Namun hari ini kami kembali mendapat informasi bahwa ada perangkat desa lain, yang menjabat sebagai kaur pembangunan, diduga menerima BPNT dan PKH,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pihak pendamping kecamatan sebelumnya telah memberikan arahan dan peringatan kepada seluruh perangkat desa, khususnya operator desa, agar lebih cermat dan teliti dalam melakukan pendataan calon penerima bantuan sosial.
“Saya sudah menekankan agar tidak ada perangkat desa yang dimasukkan sebagai penerima bantuan pemerintah,” tegas Erwin.
Sementara itu, Dandi, selaku Wakil Sekretaris Aliansi Jurnalis Hukum Sergai (AJH Sergai), yang turut menemukan kasus tersebut, menduga adanya permainan dalam proses pendataan bantuan sosial.
“Kami menduga ada kongkalikong dari oknum operator desa berinisial SI untuk meloloskan nama-nama oknum perangkat desa agar bisa menerima bantuan pemerintah,” ungkap Dandi.
Atas temuan ini, AJH Sergai mendesak pemerintah daerah, khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Serdang Bedagai, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum perangkat desa maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan bantuan sosial.
“Kami minta ini tidak didiamkan. Bantuan pemerintah seharusnya tepat sasaran, bukan dinikmati oleh aparat desa,” pungkasnya. (Putra Nursaid)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
