LABUSEL, Halosumut.com – Sebanyak 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotapinang dipindahkan ke Lapas Panyabungan sebagai langkah strategis untuk mengurangi kepadatan hunian (over kapasitas) serta mengoptimalkan penyelenggaraan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Nomor: WP.2.PK.03.02–6662 tanggal 12 Juni 2026.
Kegiatan pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melakukan penataan dan pemerataan hunian warga binaan di lingkungan pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas dan di bantu 2 orang personil Polri dari Polres Labuhanbatu Selatan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Seluruh WBP yang dipindahkan telah melalui proses administrasi, pendataan, serta pemeriksaan kesehatan guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kepala Lapas Kotapinang memastikan bahwa proses pemindahan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, dan hak-hak warga binaan. Koordinasi yang baik antara petugas pemasyarakatan dan pihak terkait turut mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan Dengan berkurangnya jumlah penghuni, diharapkan pelaksanaan program pembinaan, pelayanan, dan pengamanan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih optimal.
Selain mengatasi persoalan over kapasitas, pemindahan ini juga bertujuan menciptakan kondisi yang lebih kondusif di dalam lapas sehingga pembinaan kepribadian maupun kemandirian bagi warga binaan dapat berlangsung secara efektif.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Pihak Lapas Kotapinang berharap para WBP yang dipindahkan dapat terus mengikuti program pembinaan di Lapas Panyabungan dengan baik serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Upaya redistribusi warga binaan merupakan salah satu langkah yang terus dilakukan pemerintah untuk mengurangi tingkat kelebihan kapasitas di berbagai lapas dan rutan di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
