Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Hukum

Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditolak, Penetapan Tersangka CN Tetap Berlaku

206
×

Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditolak, Penetapan Tersangka CN Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini
Praperadilan
Foto: Hakim tunggal saat membacakan hasil putusan prapid penetapan tersangka pencabulan anak dibawah umur di Ruang Sidang Kartika PN Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Senin (14/9/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.

SERGAI, Halosumut.com – Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai (Sergai) menolak permohonan Praperadilan yang diajukan CN (42), terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal M. Arif Budimanan dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Senin (14/9/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon terhadap Polres Serdang Bedagai.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap CN sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Satreskrim Polres Serdang Bedagai tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bejat! Seorang Ayah di Labusel Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Sebelumnya, pihak CN melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan mempersoalkan proses penyidikan serta penetapan CN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Permohonan tersebut kemudian diperiksa melalui persidangan praperadilan di PN Serdang Bedagai hingga akhirnya hakim menjatuhkan putusan pada Senin (14/9/2026).

Polres Sergai Hadiri Sidang Putusan

Tim Polres Serdang Bedagai turut hadir dalam agenda pembacaan putusan praperadilan tersebut.

Usai persidangan, KBO Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPTU Qory Siregar, mengatakan pihaknya akan menyampaikan keterangan resmi melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai.

“Kita akan sampaikan melalui Kasi Humas Polres Sergai,” ujar IPTU Qory Siregar sembari meninggalkan Gedung PN Serdang Bedagai.

Baca Juga :  Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout, Forum P3H Sumut: Sikat Tanpa Tebang Pilih!

Putusan praperadilan tersebut menjadi bagian dari tahapan proses hukum perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tengah ditangani Polres Serdang Bedagai.

Meski permohonan praperadilan ditolak, putusan tersebut tidak serta-merta menentukan bersalah atau tidaknya CN dalam perkara pidana pokok.

Praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan objek yang diajukan dalam permohonan, sementara pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses hukum perkara pokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, CN tetap memiliki hak untuk menjalani seluruh proses hukum dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Putra NS)