MEDAN, HALOSUMUT.COM – Kebijakan anyar PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) lewat program Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026 rupanya berbuntut panjang sampai ke meja hukum. Gara-gara aturan transisi kemitraan baru ini, sejumlah pengusaha lokal di Sumatra Utara meradang karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) mereka gak diperpanjang lagi. Merasa dizolimi dan disingkirkan secara sepihak, mereka pun langsung tancap gas membuat laporan resmi.
Gak pakai lama, CV Fadin—perusahaan mitra lokal asli anak Stabat, Kabupaten Langkat—resmi mengadukan raksasa telekomunikasi ini ke Kantor Wilayah I KPPU Medan pada Rabu (1/7/2026). Biar makin paten, saat melapor mereka turut dibackup sama CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa yang pasang badan sebagai saksi.
Direktur CV Fadin, Arbi Hasibuan, menegaskan kalau laporan ini bukan kaleng-kaleng. Pihaknya mencium aroma gak sedap alias dugaan praktik perjanjian tertutup (tying agreement), penyalahgunaan posisi dominan, sampai tindakan diskriminatif yang jelas-jelas menyudutkan pengusaha daerah dalam proyek NGPP Transition Household 2026 tersebut.
Pangkal masalahnya, kata Arbi, Telkomsel membuat aturan baru yang nekat mengawinkan dua lini bisnis yang beda kelas, yaitu pemasaran internet rumah (Household) disatukan dengan bisnis distributor pulsa (Business Mobile). Aturan inilah yang bikin mitra lokal megap-megap, karena calon mitra dipaksa harus punya modal raksasa yang nilainya selangit dibanding modal main internet rumah yang selama ini mereka kelola.
“Kami dipaksa ikut skema penggabungan bisnis itu. Bobot penilaian duitnya (finansial) dikunci sampai 40 persen, yang artinya kami wajib setor modal miliaran rupiah tiap bulan. Padahal semua orang tahu, karakteristik bisnis jual pulsa sama main internet rumah berbasis wilayah itu beda jauh cara mainnya,” semprot Arbi dengan nada tegas khas Medan, Kamis (2/7/2026).
Gara-gara kalah taruhan di instrumen modal jumbo yang dinilai gak masuk akal itu, CV Fadin pun divonis gak lulus dalam seleksi yang diumumkan pada 26 Juni 2026 lalu. Anehnya, menurut pelapor, Telkomsel justru meloloskan sejumlah perusahaan raksasa dari luar daerah buat jadi Strategic Business Partner (SBP) untuk menguasai wilayah operasional yang baru.
Pihak pelapor menilai Telkomsel tutup mata dan buang muka sama rekam jejak anak daerah yang sudah bertahun-tahun berdarah-darah membesarkan produk IndiHome di Sumut. Arbi bilang, perusahaannya sudah setia bermitra sama Telkomsel selama hampir sepuluh tahun. Selama itu pula, mereka siap modal SDM, infrastruktur, sampai nilai Key Performance Indicator (KPI) mereka pun paten kali, rata-rata di atas 84 persen.
“Pengalaman ada, SDM mantap, infrastruktur siap, dan performa kerja kami pun kinclong selama ini. Tapi semua itu mendadak gak dihargai cuma karena kalah sama modal yang nilainya selangit. Jelas ini bentuk diskriminasi nyata bagi kami pengusaha daerah,” keluhnya kesal.
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke KPPU Kanwil I Medan, pelapor menilai Telkomsel sudah menabrak sejumlah pasal di undang-undang, antara lain:
-
Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999: Soal larangan praktik tying agreement (membundling satu produk dengan produk lain secara paksa).
-
Pasal 19 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999: Soal dugaan penyalahgunaan posisi dominan dan main tebang pilih dalam persaingan usaha.
-
Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008: Tentang UMKM, yang melarang korporasi raksasa mematikan atau merugikan pelaku usaha kecil di daerah.
Bukan cuma minta KPPU mengusut tuntas kejanggalan seleksi NGPP Transition Household 2026 ini, pelapor juga mendesak KPPU segera mengeluarkan status quo alias pembekuan sementara. Tujuannya, biar transisi wilayah operasional—khususnya untuk area Binjai dan Langkat—ditunda dulu sampai ada putusan hukum yang inkrah.
Langkah ini diambil biar gak makin boncos dan mencegah kerugian yang lebih besar buat para pengusaha lokal yang selama ini sudah jadi garda terdepan Telkomsel di lapangan.
Sampai berita ini dinaikkan, KPPU Kanwil I Medan dikabarkan masih melakukan verifikasi awal terhadap berkas laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang diajukan pelapor.
Di sudut lain, pihak manajemen Telkomsel tampaknya masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan monopoli ini. Redaksi HALOSUMUT.COM masih terus berupaya mengejar konfirmasi dari pihak Telkomsel guna mendapatkan hak jawab yang berimbang sesuai dengan aturan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ribut-ribut soal proyek NGPP Telkomsel 2026 ini rupanya bukan cuma urusan perang modal pengusaha kakap vs pengusaha lokal aja, tapi sudah menyenggol hajat hidup orang banyak di Sumut. Bayangkan aja, selama hampir satu dekade ini, CV Fadin dan mitra lokal lainnya sudah menampung ratusan pekerja asli anak daerah—mulai dari teknisi yang manjat-manjat tiang wifi, tim maintenance, sampai sales yang keliling cari pelanggan.
Kalau permohonan status quo ditolak KPPU Medan dan transisi wilayah operasional dipaksakan jalan terus ke mitra raksasa baru, alamat bakal ada PHK massal terselubung di Binjai dan Langkat. Soalnya, biasanya pemain besar bakal bawa pasukan dan manajemennya sendiri dari luar.
Kondisi inilah yang bikin suasana makin tegang. Anak daerah berharap KPPU Kanwil I Medan gak masuk angin dan bisa bertindak adil serta jeli melihat nasib para pekerja lokal. Jangan sampai syahwat bisnis korporasi besar malah bikin dapur pengusaha dan pekerja daerah jadi gulung tikar!
(Halosumut.com/Irs)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
