LABUHANBATU, Halosumut.com – Seorang pria berinisial SL alias Sinton Lumban Gaol (42) warga Dusun Beringin, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, diciduk Polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana Judi Online (Judol) jenis Kim Hongkong.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Martin Rico Sihombing, SH, terjadi di sebuah Lapo Tuak yang berada di Kampung Jawa, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/11/2024), sekira pukul 22.20 WIB.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Martin Rico Sihombing, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana judi online jenis Kim Hongkong di wilayah hukumnya.
Menurut Kanit Reskrim, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat dan informasi dari awak media tentang adanya aktivitas perjudian online jenis Kim Hongkong di Sebuah Lapo Tuak yang berada di Kampung Jawa, Desa Sennah.
“Berbekal informasi tersebut, bersama tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir langsung melakukan lidik dan berhasil mengamankan seorang pelaku sebagai penulis judi online jenis Kim Hongkong,” ungkap IPDA Martin Rico Sihombing kepada awak media ini, pada Minggu (01/12/2024) malam.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 blok kupon berisikan tebakan angka Kim Hongkong disaku celana sebelah kanan,“ imbuh Rico.
Selain itu, tim juga berhasil menemukan 1 buah Handphone merk OPPO warna biru dan uang sejumlah Rp 65.000, yang diduga dipergunakan oleh tersangka untuk bertransaksi judol Kim Hongkong.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bersama barang bukti, kini tersangka telah kami amankan di Ruang Tahanan Mapolres Labuhanbatu,“ pungkas Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Martin Rico Sihombing, SH. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
