Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

PTSL Bantu Warga Dapat Sertipikat, Proses Mudah dan Cepat Diakui Masyarakat

131
×

PTSL Bantu Warga Dapat Sertipikat, Proses Mudah dan Cepat Diakui Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Masyarakat
Foto: Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI menyerahkan sertipikat tanah kepada perwakilan penerima, termasuk pengelola rumah ibadat dan warga, dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Penyerahan ini menjadi bukti kemudahan program PTSL dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah.

MEDAN, Halosumut.com – Kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Dengan kejelasan yang dihadirkan program sertipikasi tanah, masyarakat jadi merasa lebih tenang karena hak atas tanah yang mereka tempati telah memiliki perlindungan hukum. Sertipikasi ini dinantikan oleh masyarakat, termasuk para pengelola lembaga keagamaan.

“Sudah 23 tahun, Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka ini berdiri dan pada hari ini bisa menerima sertipikatnya. Terima kasih BPN (Badan Pertanahan Nasional), kami senang sekali,” ujar Pendeta Ina Gantiani (45), di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah berdasarkan rilis yang diterima media pada Selasa (28/4/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pendeta Ina Gantiani menjadi salah satu penerima sertipikat dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ia menerima selembar Sertipikat Elektronik yang bisa menjadi pelindung keamanan atas tanah tempat gerejanya berdiri.

Baca Juga :  BPBD Labuhanbatu Diduga Berhentikan 12 Orang Honorer Secara Sepihak

“Saya berharap semua rumah ibadat seluruh agama tersertipikasi ya, agar merasa tenang karena sudah bersertipikat. Proses mengurusnya mudah dan cepat di BPN, jika berkasnya lengkap,” tutur Pendeta Ina Gantiani.

Kemudahan sertipikasi juga dirasakan Seniwati (63), yang mendaftarkan tanahnya lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menceritakan, baru mulai mengikuti program PTSL ini pada Januari 2026 dan langsung menerima sertipikatnya pada kegiatan April ini.

“Saya baru disertipikatkan tahun ini. Dapat informasi dari BPN (terkait PTSL), akhirnya saya coba lengkapi berkasnya. Gampang aja ternyata,” ungkap Seniwati.

Seniwati berharap program yang dibuat Kementerian ATR/BPN ini bisa tetap dilanjutkan. “Harus terus dilanjutkan karena ini sangat membantu sekali bagi masyarakat seperti saya,” ujar pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Ketua DWP Labusel Pimpin Senam CTPS dan Car Free Day: Ajak Warga Hidup Sehat dan Peduli Kebersihan

Dalam penyerahan sertipikat kali ini, ada total tujuh sertipikat tanah yang diserahkan. Sertipikat itu terdiri atas 4 sertipikat Hak Pakai, 1 sertipikat tanah wakaf, 1 sertipikat untuk gereja, dan 1 sertipikat milik perorangan. Ikut menyerahkan sertipikat bersama Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, yaitu Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda; Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf; dan sejumlah Anggota Komisi II DPR RI. (Randi Kurniawan/Red)