LABUHANBATU, Halosumut.com – Tim Residu PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kembali menuntaskan penyelesaian berkas masyarakat melalui penyerahan 32 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya terhadap berkas residu yang sebelumnya belum dapat diterbitkan karena masih memerlukan kelengkapan administrasi.
Seluruh penerima sertipikat merupakan warga yang telah memenuhi persyaratan serta melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan. Proses ini dilakukan guna memastikan keabsahan data fisik dan yuridis sebelum sertipikat diterbitkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (16/2/2026), menyampaikan bahwa penyelesaian residu PTSL menjadi wujud tanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
“Kami terus berupaya agar setiap berkas yang masih tertunda dapat segera diselesaikan. Harapannya, masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak tanahnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menyinkronkan data pertanahan sekaligus mendukung tertib administrasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
