Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu – 38.686 Butir Ekstasi, Bukti Nyata Polres Labuhanbatu Berantas Narkoba 

587
×

Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu – 38.686 Butir Ekstasi, Bukti Nyata Polres Labuhanbatu Berantas Narkoba 

Sebarkan artikel ini
IMG 20241218 WA0044

LABUHANBATU, Halosumut.com – Polisi Polres Labuhanbatu, mengungkap peredaran 20 kg sabu dan 38.686 butir ekstasi dari DW Alias Darwin saat melintas menggunakan mobil di Jalan Lintas Ajamu-Negri Lama.

Pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata Polres Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dan Kapolres Langsung memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba tersebut, Rabu (18/12/2024).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa 20.100 gram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Baca Juga :  Satlantas Polres Labusel Gelar Bimbingan dan Penyuluhan di SD Negeri Sosopan

AKBP Benhard L.Malau Menjelaskan Penangkapan bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat.

Berdasarkan informasi tersebut Tim yang dipimpin Kasat Narkoba segera bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

“Di dalam kendaraan, kami menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna. Pelaku, DW alias Darwin (30), mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran,”kata Kapolres.

Baca Juga :  GMNI Sumut Desak Dinkes Beri Sanksi Tegas bagi Rumah Sakit dan Dokter Malpraktik

Barang bukti yang disita terdiri dari 20.100 gram sabu bertuliskan “GUAN YIN WANG” dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.

AKBP Bernhard juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah sebesar Rp2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Berita Pungli di Puskesmas Sambirejo Itu Hoax, Oknum Dokter Pelaku Penyebar Berita Akan di Lapor ke Polisi

“Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,”ujarnya.

Tersangka Darwin kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.