Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Hukum

Prapid Kasus Dugaan Cabul Balita di Sergai Memanas, Pengacara Tuding Oknum Pers Giring Penyidik Tetapkan Tersangka

18
×

Prapid Kasus Dugaan Cabul Balita di Sergai Memanas, Pengacara Tuding Oknum Pers Giring Penyidik Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sergai
Foto: Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap balita dengan tersangka CN (42) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Serdang Bedagai, Senin (7/9/2026).

SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Sidang praperadilan terkait penyidikan dan penetapan tersangka berinisial CN (42), terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak balita, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (7/9/2026).

Sidang tersebut menjadi sorotan setelah salah satu materi permohonan praperadilan yang diajukan melalui penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, memuat tudingan adanya dugaan keterlibatan oknum pers dalam proses penetapan CN sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sergai.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam materi permohonan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah dan diterima MISTAR, pemohon menilai penetapan status tersangka terhadap CN pada 13 Agustus 2026 terkesan dipaksakan serta mempertanyakan adanya dugaan kepentingan tertentu dalam proses tersebut.

Pemohon juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan terkait waktu diterbitkannya sejumlah surat dalam proses penetapan tersangka.

Materi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah wartawan yang selama ini melakukan aktivitas jurnalistik di lingkungan Polres Sergai.

Baca Juga :  Pelarian Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Berakhir di Kualanamu, Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Diamankan

Wartawan menilai tudingan adanya interest atau kepentingan oknum pers dalam mendorong penyidik menetapkan CN sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurut mereka, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan melalui proses penyidikan dan gelar perkara sesuai ketentuan hukum.

Salah seorang wartawan, Bembeng dari Waspada, menyayangkan dimasukkannya dugaan keterlibatan oknum pers dalam materi permohonan praperadilan tersebut.

“Seharusnya pemohon tidak membawa atau melibatkan oknum pers dalam materi praperadilannya. Saya melihat materi tersebut tidak mendasar. Silakan masuk ke materi pokok perkara, tetapi jangan membawa-bawa oknum pers,” ujarnya.

Ia juga meminta agar tudingan tersebut dapat dibuktikan apabila memang benar terdapat oknum pers yang mengarahkan penyidik untuk menetapkan CN sebagai tersangka.

“Diminta agar pemohon membuktikan peran oknum pers tersebut dalam hal interest atau meminta penyidik dalam menetapkan tersangka.

Saya yakin penyidik profesional dan bekerja sesuai SOP. Pers sendiri adalah sosial kontrol yang tidak boleh mencampuri urusan internal kepolisian, apalagi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca Juga :  Brimob Sumut Amankan Mortir Militer di Tapanuli Selatan, Disposal Berjalan Lancar

Pengacara Sebut Ada Oknum Pers Berinisial T

Menanggapi bantahan tersebut, penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, tetap pada materi permohonan yang diajukannya.
Ia mengatakan pihaknya mencurigai adanya oknum pers yang diduga melakukan pengiringan atau pengarahan kepada penyidik dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.

“Oknum pers tersebut menggiring atau mengarahkan penyidik untuk menetapkan CN tersangka. Oknum pers tersebut inisial T,” kata Awaludin.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian kalangan wartawan di Sergai karena dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa profesi pers ikut mencampuri proses penegakan hukum.

Sejumlah pekerja pers yang merasa dirugikan oleh tudingan tersebut bahkan berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab ke Polda Sumatera Utara.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk meminta kejelasan dan pembuktian atas tudingan yang dinilai telah menyeret profesi pers ke dalam perkara hukum tanpa disertai bukti yang jelas.

Baca Juga :  Bangunan Diskotik New Blue Star di Langkat Akhirnya di Hancurkan Tim Gabungan

Sidang Ditunda
Sementara itu, sidang praperadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Arief Budiman tersebut ditunda.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari pemohon dan duplik dari termohon pada Rabu mendatang.

Diketahui, CN diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita berusia sekitar 2,5 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Serdang Bedagai melalui laporan polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026.

Perkara tersebut kini masih berproses melalui mekanisme hukum. Sementara mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam penetapan tersangka, seluruh dalil dan bukti para pihak akan diuji dalam persidangan praperadilan.

Adapun tudingan mengenai dugaan keterlibatan oknum pers juga masih berupa dalil yang disampaikan pihak pemohon dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. (Putra NS)