LABUSEL, Halosumut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan penanaman pohon manggis, sebagai simbol integritas bagi penyelanggara pemilu di Labusel, Rabu (18/12/2024).
Penanaman pohon manggis tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Bawaslu Labusel atas surat Bawaslu Republik Indonesia (RI), yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 96.
Dimana dalam pasal tersebut bahwa Bawaslu berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu.
“Penanaman pohon manggis ini sangat baik dilakukan oleh jajaran Bawaslu Labusel sebagai simbol integritas, karena buah manggis memiliki makna philosofis antara bagian luar dan bagian dalamnya sama, jumlah juring sama dengan didalam,”kata Efendi Pasaribu selaku ketua Bawaslu Labusel kepada wartawan.
Efendi Pasaribu juga berharap jajaran Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar menerapkan hal yang sama mengedepankan kejujuran dalam melaksanakan tugas pengawasan termasuk sekretariat.
“Penanaman Pohon manggis sebagai pohon kejujuran diikuti Panwaslu kecamatan, dan pemangku kepentingan di kabupaten Labusel,”tutupnya. (Jhon Fitra Sagala)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
