LABUHANBATU Halosumut.com – Pihak pengembang Perumahan De Prabu memilih bungkam dan memblokir kontak wartawan saat dikonfirmasi terkait dugaan pekerja proyek yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika bekerja di lokasi pembangunan.
Insiden tersebut bermula ketika sejumlah awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak developer mengenai temuan di lapangan yang memperlihatkan beberapa pekerja proyek tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja, seperti helm proyek dan rompi pengaman, sebagaimana standar keselamatan konstruksi yang berlaku.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat dan panggilan telepon kepada perwakilan pengembang. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak developer tidak memberikan tanggapan resmi.
Bahkan, nomor wartawan yang melakukan konfirmasi dilaporkan telah diblokir. Kamis (26/02/2026)
Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pengembang dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek.
Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap aktivitas konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Sejumlah pihak menilai, sebagai pengembang perumahan yang sedang membangun hunian untuk masyarakat, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja menjadi hal yang sangat penting.
Selain demi melindungi para pekerja, hal ini juga menyangkut tanggung jawab moral dan hukum perusahaan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Perumahan De Prabu terkait dugaan tersebut maupun alasan pemblokiran terhadap wartawan.
Halosumut.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak pengembang bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.













