Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Politik

Paska pilkada Serentak 2024, Keresahan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Telah terobati

512
×

Paska pilkada Serentak 2024, Keresahan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Telah terobati

Sebarkan artikel ini
IMG 20250205 WA0001

LABUSEL, Halosumut.com – Pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 telah usai Puluhan calon terpilih mendapat peroleh gugatan dari Paslon Lainnya yang membuat Masyarakat merasa resah menanti keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Tak terkecuali di pilkada Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang di ikuti oleh 3 Paslon,1.Fery Syahputra Simatupang, SH dan Syahdian Purba Siboro,2.Muhammad Gandhi Faisal Siregar SP SE dan Drs. Naga Parlaungan Lubis MPd,3.Ari Wibowo,SH.M.IP dan Azwar Sazali Tanjung.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam Pilkada Labuhanbatu Selatan KPUD Labuhan Batuselan dalam rapat pleno telah menetapkan Pemenang Pilkada, yang di menangkan oleh Paslon Nomor Urut (1).Fery Syahputra Simatupang, SH dan Syahdian Purba Siboro dengan Perolehan suara 92.775,(2).Muhammad Gandhi Faisal Siregar SP SE dan Drs. Naga Parlaungan Lubis MPd Dengan Perolehan suara 28.317,(3) Ari Wibowo,SH.M.IP dan Azwar Sazali Tanjung Perolehan suara 49.064.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumut Sosialisasi Penyebarluasan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan Di Kelurahan Sigambal

Namun Hasil putusan Rapat pleno KPUD Labuhanbatu Selatan Di Gugat oleh Paslon Nomor 3 Ke Mahkamah Konstitusi (MK)dengan tergugat Paslon 1.Fery Syahputra Simatupang SH dan Syahdian Purba Siboro SH serta pihak terkait KPUD dan Bawaslu Labuhan Batu Selatan.

Dalam Amar Putusannya Mahkamah Konstitusi yang di Bacakan oleh Asrul Sani Menolak Gugat Kepada Pihak Tergugat Paslon nomor 1 (satu) dan kepada pihak terkait KPUD dan Bawaslu Labuhan Batu Selatan.

Para Simpatisan beserta Bupati Terpilih Fery Syahputra Simatupang Nonton Bareng Langsung Mendengar Keputusan Tersebut Mereka Sangat Tegang dengan keputusan itu akan tetapi mendengar keputusan MK,yang menyatakan materi gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Ari Wibowo dan Sazali kabur,Pada Hari Selasa (4/1/2025) Malam di Jalan Labuhan 3.

Baca Juga :  DPC LIN Menilai PPK Disdik Langkat Jarang Masuk Diduga Terkait Pungli Fee Proyek

Sewaktu Diwawancarai Bupati Terpilih Mengatakan tekait Keputusan MK tersebut Sangat Berterimakasih Kepada Majelis Hakim yang Sudah Memutuskan Perkara Gugatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Semoga keputusan ini adalah yang Terbaik Bagi Kami di Labuhanbatu Selatan.

Sambutan Para Pendukung Fery Syahputra Simatupang,SH dan Syahdian Purba Siboro,SH dengan Mengupah-upah,Sebenarnya ini Tidak ada Rencana Hanya Sekedar Puji Syukur Alhamdulillah dengan Ketua Kemenangan Imran Husaini Siregar Bersama Menyaksikan Langsung,Jalannya Keputusan ini adalah Acara Dadakan.

Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Syahputra Simatupang terpilih untuk Kedepannya,terkhusus Tim Kemenangan,Simpatisan dan Relawan dengan Mengucapkan Banyak Beribu Terimakasih sudah memberikan tenaga dan Pikiran beserta,Seluruh Warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah Mengamanah Kepada Kami,Semoga Keputusan ini membawa Kabar Baik dan Semoga dengan acara Malam ini keputusan Berakhirlah permasalahan Pilkada,tidak ada Lagi permasalahan dibawah nomor urut 1,2 Dan 3,Saya juga Berharap kepada Tim,korcap,Kordes,Kordus dan kortps bisa Merangkul seluruh kontestasi,1,2 dan 3 Supaya Hubungan Kekeluargaan yang Selama ini agak Tersendat dan terputus,Hubungan Persahabatan Pertemanan gara-gara Perbedaan pilihan bisa terjalin Lebih Baik Lagi Sidia Kala.Adapun Keputusan MK Akan Di Lantik tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta,”Ucapnya.

Baca Juga :  Pertama Kali, Perempuan Kelahiran Labuhanbatu, Erni Ariyanti Sitorus Akan Jadi Ketua DPRD Provinsi Sumut

Menanggapi Putusan MK Tersebut Salah Satu Tokoh Pemuda Sekaligus Dan Pemerhati Budaya J.M Sitorus Mengatakan Keputusan MK tersebut Merupakan Putusan yang terbaik dan adil buat Seluruh Masyarakat Labuhanbatu Selatan.

Selanjutnya J.M Sitorus Berharap Kepada Seluruh Masyarakat Labuhanbatu Selatan agar Menerima keputusan MK tersebut dengan baik dan Selanjutnya Pasangan Terpilih Agar Nantinya Memegang teguh Amanah dari masyarakat Labuhan Batu Selatan untuk Memimpin Labuhanbatu Selatan 5 Tahun Kedepan yang lebih baik Bebas Dari Korupsi,Kolusi,Nepotisme. (David)