LABURA, Halosumut.com – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menyatakan sikap menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait pelaksanaan eksekusi areal di Padang Halaban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Labura menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, sehingga seluruh prosesnya berada di bawah mekanisme hukum yang sah dan mengikat.
“Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menghormati proses hukum yang berjalan terkait eksekusi areal di Padang Halaban,”kata Wabup Labura saat dikonfirmasi Halosumut. Rabu (28/01/2026)
Namun, Pemkab Labura menekankan agar setiap tahapan pelaksanaan tetap mengedepankan pendekatan humanis, menjaga kondusivitas, serta meminimalkan dampak sosial bagi masyarakat.
Pemerintah daerah juga menyampaikan masyarakat yang mengelola lahan dan diklaim masuk dalam HGU PT Smart, Pemkab Labura berkomitmen mendorong penyelesaian melalui dialog dan mekanisme yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga stabilitas daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan dialogis dalam menyikapi permasalahan yang ada, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
