Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Wartawan Sergai Kecam Tudingan Pengacara, Sebut Pers Tak Boleh Diseret dalam Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan

15
×

Wartawan Sergai Kecam Tudingan Pengacara, Sebut Pers Tak Boleh Diseret dalam Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Wartawan
Foto: Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, tempat berlangsungnya sidang praperadilan terkait penetapan tersangka berinisial CN dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak balita.

SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Sejumlah wartawan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengecam keras tudingan penasihat hukum pemohon praperadilan yang menyebut adanya dugaan oknum pers memiliki kepentingan atau ikut menggiring penyidik dalam penetapan tersangka berinisial CN (42), terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak balita.

Tudingan tersebut mencuat dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (7/9/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam materi permohonan praperadilan yang diajukan melalui penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, disebutkan adanya dugaan kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Materi permohonan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah itu juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap CN pada 13 Agustus 2026 yang dinilai pihak pemohon terkesan dipaksakan.

Selain itu, pemohon mempertanyakan sejumlah hal terkait proses penyidikan, termasuk waktu penerbitan beberapa surat yang berkaitan dengan penetapan tersangka.

Namun, yang kemudian menuai sorotan dari kalangan wartawan adalah munculnya dalil mengenai dugaan keterlibatan oknum pers dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.

Baca Juga :  Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu

Sejumlah wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polres Sergai menilai tudingan tersebut harus dibuktikan secara terang, bukan sekadar menjadi bagian dari argumentasi dalam permohonan praperadilan.

Salah satu Wartawan , Sarianto Damanik saat dikonfirmsi awak media selasa 08/September 2026 Mengatakan menyayangkan profesi pers ikut diseret dalam perkara tersebut.

“Seharusnya pemohon tidak membawa atau melibatkan oknum pers dalam materi praperadilannya. Saya melihat materi tersebut tidak mendasar. Silakan masuk ke materi pokok perkara, tetapi jangan membawa-bawa oknum pers,” ujarnya.

Menurutnya, kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka berada pada penyidik berdasarkan proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia pun meminta pihak yang menyebut adanya oknum pers yang memiliki kepentingan dalam penetapan CN sebagai tersangka agar dapat menunjukkan bukti secara jelas.

“Diminta agar pemohon membuktikan peran oknum pers tersebut dalam hal interest atau meminta penyidik dalam menetapkan tersangka,” tegasnya.

Baca Juga :  Forum Wartawan Bersatu Gelar Aksi Dengan 5 Poin Tuntutan Di Tujukan Ke Sekolah Darul Muhsinin

Bembeng menilai penyidik memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri dalam menangani suatu perkara.

“Saya yakin penyidik profesional dan bekerja sesuai SOP. Pers sendiri adalah sosial kontrol yang tidak boleh mencampuri urusan internal kepolisian, apalagi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Pengacara Sebut Oknum Pers Berinisial T
Sementara itu, penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan.

Awaludin menyebut pihaknya mencurigai adanya oknum pers yang diduga melakukan pengiringan atau pengarahan kepada penyidik dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.

“Oknum pers tersebut menggiring atau mengarahkan penyidik untuk menetapkan CN tersangka. Oknum pers tersebut inisial T,” kata Awaludin.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari kalangan wartawan Sergai.

Mereka menilai tudingan tersebut berpotensi membangun persepsi negatif terhadap profesi pers, terlebih apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah wartawan bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan pihak yang dianggap bertanggung jawab ke Polda Sumatera Utara.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk meminta kejelasan sekaligus menguji kebenaran atas tudingan bahwa seorang oknum pers diduga memiliki kepentingan atau memengaruhi penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal

Sidang Praperadilan Ditunda
Sementara itu, sidang praperadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Arief Budiman tersebut ditunda.

Persidangan berikutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari pemohon dan duplik dari termohon pada Rabu mendatang.

Diketahui, CN diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita berusia sekitar 2,5 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polres Serdang Bedagai melalui laporan polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026.

Perkara tersebut hingga kini masih berproses melalui mekanisme hukum.
Sementara mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penetapan CN sebagai tersangka, seluruh dalil, bukti dan argumentasi para pihak akan diuji dalam persidangan praperadilan.

Adapun tudingan mengenai dugaan keterlibatan oknum pers berinisial T hingga saat ini masih merupakan dalil yang disampaikan pihak pemohon dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus atau dibuktikan melalui putusan pengadilan. (Putra NS)