SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai (Serdang Bedagai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, serta MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengguna narkoba berinisial R dan W yang sebelumnya diamankan di wilayah yang sama.
“Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari keterangan keduanya, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka berinisial UB,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (3/7).
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Tony S. Sipayung, langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat petugas tiba di belakang sebuah kios milik warga, kedua tersangka berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.

Namun, upaya kabur tersebut berhasil digagalkan. Berkat kesigapan personel di lapangan, kedua tersangka berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di sela-sela tumpukan plastik dekat lokasi kedua tersangka duduk.
Barang bukti tersebut tersimpan di dalam kotak rokok merek Tator, yang berisi satu paket sabu seberat bruto 1,7 gram, satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, dua unit telepon seluler Android merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (Putra NS)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
