Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Labuhanbatu Ciduk Penjual Ganja di Aek Nabara, Sebanyak 82,69 Gram Ganja Kering Turut Diamankan

2191
×

Polres Labuhanbatu Ciduk Penjual Ganja di Aek Nabara, Sebanyak 82,69 Gram Ganja Kering Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini
Gambar WhatsApp 2024 11 07 pukul 17.46.07 e07c6105

LABUHANBATU, Halosumut.com – Seorang pria berinisial PS alias Nato (57) warga Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena diduga memiki serta akan mengedarkan narkoba jenis ganja.

Terduga pelaku diciduk Polisi saat berada disebuah Lapo tuak yang berada di Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (5/11/2024).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.IK., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, mengatakan penangkapan tersebut merupakan salah satu upaya menindak tegas jaringan narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus mengejar para pelaku pengedar narkoba serta memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu, penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas narkotika yang merusak generasi muda,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu Bersama PJU Pantau Kamtibmas di Gereja Saat Natal 2024

Dalam penangkapan tersebut, personil menemukan 29 bungkus ganja kering dengan total berat 82,69 gram bruto yang disembunyikan oleh pelaku. Selain itu, sebuah handphone berukuran kecil juga turut diamankan sebagai bukti komunikasi antara pelaku dengan jaringan pemasoknya.

Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang warga Pekan Lama, Rantauprapat. Hingga kini, personil masih melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sosok pemasok tersebut guna melakukan pemberatasan sampai keakar-akarnya,” jelas Kasi Humas.

Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku-pelaku pengedar narkotika guna memastikan tidak ada tempat dan ruang bagi mereka di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus sepenuhnya, saya meminta masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba dilingkungan sekitar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pria Mengaku Anggota Polri Polda Sumut Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

“Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Polres Labuhanbatu serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dari ancaman narkoba yang dapat menghancurkan kehidupan masyarakat.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu. (Red)