Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Kampung Rakyat Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Panji II, AGN Ditangkap Bersama Barang Bukti 2,17 Gram Sabu

6
×

Polsek Kampung Rakyat Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Panji II, AGN Ditangkap Bersama Barang Bukti 2,17 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polsek Kampung Rakyat
Foto: Terduga pelaku AGN alias Andi (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat usai ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (27/7/2026).

LABUSEL, Halosumut.com – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat kembali berhasil diputus aparat kepolisian. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial AGN alias Andi (35), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,17 gram, uang tunai Rp300.000, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Supra X, serta satu unit telepon genggam merek Xiaomi.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap 3 Tersangka Narkotika di Torgamba
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., di Polsek Kampung Rakyat, Selasa (28/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Teluk Panji II.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kemudian dilakukan penindakan dan penggeledahan,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Baca Juga :  Polsek Kampung Rakyat Berhasil Ungkap Pencurian Sawit, Sita 495 Kg Barang Bukti
Polsek Kampung Rakyat
Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,25 gram serta satu plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu seberat bruto 0,92 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat milik tersangka. Polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp.300.000 yang diduga hasil transaksi, timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika, sepeda motor, serta telepon genggam merk Xiaomi.

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan sebelum proses penyidikan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga :  Polsek Bilah Hulu Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kampung Songo

AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kepercayaan masyarakat menjadi kekuatan bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh warga agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas Polres Labuhanbatu Selatan karena kejahatan tersebut tidak hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga mengancam generasi muda dan ketenteraman masyarakat. (MYK.Simanjuntak)