LABUHANBATU, Halosumut.com – Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara penyalahgunaan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kerugian bagi FIFGROUP Cabang Rantauprapat.
Dalam dua perkara yang disidangkan secara terpisah, Amir Khan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara Irfan Efendi divonis pidana bersyarat selama 1 tahun dan diwajibkan membayar ganti kerugian kepada FIFGROUP sesuai amar putusan pengadilan.
Kasus ini bermula dari pengajuan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda ADV yang menggunakan identitas Irfan Efendi sebagai debitur. Berdasarkan fakta persidangan, pengajuan tersebut diatur oleh Amir Khan. Irfan diketahui bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan sejumlah uang, sedangkan kendaraan yang dibiayai sejak awal telah direncanakan untuk diserahkan kepada pihak lain.
Setelah pembiayaan disetujui dan sepeda motor diserahkan sesuai perjanjian, kendaraan tersebut langsung berpindah tangan kepada Amir Khan sebelum akhirnya dialihkan lagi kepada pihak lain. Sejak angsuran pertama jatuh tempo, kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi hingga pembiayaan dinyatakan bermasalah.
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Rantauprapat mengalami kerugian materiil sebesar Rp46,8 juta. Berbagai upaya penagihan dan penyelesaian telah dilakukan sesuai prosedur, namun tidak membuahkan hasil sehingga perusahaan memilih menempuh jalur hukum.
Perkara kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dalam Putusan Nomor 510/Pid.B/2026/PN Rap, majelis hakim menyatakan Amir Khan bersalah atas perannya sebagai penadah dalam rangkaian penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, melalui Putusan Nomor 127/Pid.B/2026/PN Rap, majelis hakim menyatakan Irfan Efendi terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima fidusia. Selain dijatuhi pidana bersyarat selama 1 tahun, Irfan juga diwajibkan membayar ganti kerugian kepada FIFGROUP sebesar Rp2 juta.
Kepala FIFGROUP Cabang Rantauprapat, Yoga Leonard Manurung, melalui keterangan tertulis yang diterima media, Senin (3/8/2026), mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Rantauprapat.
“Putusan terhadap kedua terdakwa ini merupakan bentuk komitmen FIFGROUP dalam menjaga tata kelola pembiayaan yang sehat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap penyalahgunaan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Cabang Central Remedial FIFGROUP Wilayah Sumut 2, Prawira Adi Kusuma Sitepu. Ia menegaskan bahwa setiap pengajuan pembiayaan harus dilakukan secara jujur dengan menggunakan identitas yang sah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan merupakan tanggung jawab setiap debitur sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen maupun perusahaan pembiayaan.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa penggunaan identitas orang lain maupun pengalihan objek pembiayaan tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” katanya. (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
