Close Menu
Halo SumutHalo Sumut
  • Bisnis
  • Kriminal
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Seputar Sumut
  • Teknologi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rugikan FIFGROUP Rp46,8 Juta, Dua Pelaku Penyalahgunaan Pembiayaan Kendaraan Divonis PN Rantauprapat

4 Agustus 2026

Bupati Toba Kukuhkan 20 Calon Paskibra Kabupaten Toba

3 Agustus 2026

DPC PJS Labuhanbatu Apresiasi Keputusan Bupati Tunjuk Abdi Jaya Pohan Jadi Plh Sekda

3 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Rugikan FIFGROUP Rp46,8 Juta, Dua Pelaku Penyalahgunaan Pembiayaan Kendaraan Divonis PN Rantauprapat
  • Bupati Toba Kukuhkan 20 Calon Paskibra Kabupaten Toba
  • DPC PJS Labuhanbatu Apresiasi Keputusan Bupati Tunjuk Abdi Jaya Pohan Jadi Plh Sekda
  • Hadir untuk Masyarakat, Ambulance Sihar Sitorus Beri Manfaat Nyata di Labuhanbatu
  • Polsek Bilah Hilir Robohkan Pondok yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Sei Kasih
  • BPN Labuhanbatu Perkuat Sinergi Sukseskan Program Strategis Nasional di Bidang Pertanahan
  • Muhammad Rizqi Sukarno Nahkodai IKA Politeknik WBI Periode 2026–2029
  • Polsek Marbau Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar dan Barang Bukti Diamankan
Facebook X (Twitter) Instagram
Halo SumutHalo Sumut
  • Bisnis

    BetMGM Luncurkan Kode Bonus Strategis untuk Pertandingan Magic-Hornets serta Laga MLB dan NHL

    17 April 2026

    Grand Opening Rumah Makan Kambing Muda Hj. Suwarni: Hadirkan Cita Rasa Khas Solo di Kota Medan

    14 Agustus 2025
  • Kriminal
  • News

    Rugikan FIFGROUP Rp46,8 Juta, Dua Pelaku Penyalahgunaan Pembiayaan Kendaraan Divonis PN Rantauprapat

    4 Agustus 2026

    Bupati Toba Kukuhkan 20 Calon Paskibra Kabupaten Toba

    3 Agustus 2026

    DPC PJS Labuhanbatu Apresiasi Keputusan Bupati Tunjuk Abdi Jaya Pohan Jadi Plh Sekda

    3 Agustus 2026

    Hadir untuk Masyarakat, Ambulance Sihar Sitorus Beri Manfaat Nyata di Labuhanbatu

    3 Agustus 2026

    BPN Labuhanbatu Perkuat Sinergi Sukseskan Program Strategis Nasional di Bidang Pertanahan

    3 Agustus 2026
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik

    Perkuat Wawasan Kebangsaan Juru Dakwah, Anggota MPR RI KH Muhammad Nuh Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Deli Serdang

    23 Juni 2026

    Fraksi Kebangkitan Sejahtera Desak Efisiensi Anggaran dan Perampingan OPD di APBD Labuhanbatu 2026

    18 November 2025

    DPC Syarikat Islam Kota Medan Gelar Jumat Berkah: Berbagi Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Warga Sekitar

    14 November 2025

    Penry Nababan Gelar Sekolah Kader Perubahan untuk Cetak Generasi Politik Muda di Labuhanbatu

    6 November 2025

    Seruan Kemanusiaan dari Medan : DPC Syarikat Islam di Bawah Pimpinan Adep Prabudi Desak Penghentian Genosida Rakyat Palestina Tanpa Syarat

    13 Oktober 2025
  • Seputar Sumut

    Ribuan Korban Banjir Langkat 2025 Kembali Gelar Aksi Demo Tuntut Kejelasan Bantuan

    27 Juli 2026

    BKO PT Lonsum Rampah Estate Diduga Terlibat Penganiayaan Abdul Rasid, Korban Mengaku Kenali Salah Satu Pelaku

    27 Juli 2026

    Jamaah Mulai Pertanyakan Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan

    1 Juli 2026

    Kantor Desa S.2 Aek Nabara Disorot: Gedung Berdebu, Aparatur Terbatas, Sekdes Disebut Punya Pekerjaan Ganda

    1 Juli 2026

    Hibah Rp25 M Heboh, Ratusan Mahasiswa Labusel “Geruduk” Kantor Gubernur Sumut: Anggaran Cemana Ini?

    29 Juni 2026
  • Teknologi
Halo SumutHalo Sumut
Halo Sumut - News - Rugikan FIFGROUP Rp46,8 Juta, Dua Pelaku Penyalahgunaan Pembiayaan Kendaraan Divonis PN Rantauprapat
News

Rugikan FIFGROUP Rp46,8 Juta, Dua Pelaku Penyalahgunaan Pembiayaan Kendaraan Divonis PN Rantauprapat

RedaksiBy RedaksiTidak ada komentar4 Agustus 20261
WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
FIFGROUP
Foto: Dua terdakwa perkara penyalahgunaan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LABUHANBATU, Halosumut.com – Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara penyalahgunaan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kerugian bagi FIFGROUP Cabang Rantauprapat.

Dalam dua perkara yang disidangkan secara terpisah, Amir Khan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara Irfan Efendi divonis pidana bersyarat selama 1 tahun dan diwajibkan membayar ganti kerugian kepada FIFGROUP sesuai amar putusan pengadilan.

Kasus ini bermula dari pengajuan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda ADV yang menggunakan identitas Irfan Efendi sebagai debitur. Berdasarkan fakta persidangan, pengajuan tersebut diatur oleh Amir Khan. Irfan diketahui bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan sejumlah uang, sedangkan kendaraan yang dibiayai sejak awal telah direncanakan untuk diserahkan kepada pihak lain.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Labuhanbatu Ikuti Arahan Strategis Sekjen ATR/BPN Secara Virtual

Setelah pembiayaan disetujui dan sepeda motor diserahkan sesuai perjanjian, kendaraan tersebut langsung berpindah tangan kepada Amir Khan sebelum akhirnya dialihkan lagi kepada pihak lain. Sejak angsuran pertama jatuh tempo, kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi hingga pembiayaan dinyatakan bermasalah.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Rantauprapat mengalami kerugian materiil sebesar Rp46,8 juta. Berbagai upaya penagihan dan penyelesaian telah dilakukan sesuai prosedur, namun tidak membuahkan hasil sehingga perusahaan memilih menempuh jalur hukum.

Perkara kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dalam Putusan Nomor 510/Pid.B/2026/PN Rap, majelis hakim menyatakan Amir Khan bersalah atas perannya sebagai penadah dalam rangkaian penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga :  Isi Ramadan dengan Kegiatan Religi, BRI Rantau Prapat Rutin Gelar Tadarus Al-Qur’an

Sementara itu, melalui Putusan Nomor 127/Pid.B/2026/PN Rap, majelis hakim menyatakan Irfan Efendi terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima fidusia. Selain dijatuhi pidana bersyarat selama 1 tahun, Irfan juga diwajibkan membayar ganti kerugian kepada FIFGROUP sebesar Rp2 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Rantauprapat, Yoga Leonard Manurung, melalui keterangan tertulis yang diterima media, Senin (3/8/2026), mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Rantauprapat.

“Putusan terhadap kedua terdakwa ini merupakan bentuk komitmen FIFGROUP dalam menjaga tata kelola pembiayaan yang sehat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap penyalahgunaan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Cabang Central Remedial FIFGROUP Wilayah Sumut 2, Prawira Adi Kusuma Sitepu. Ia menegaskan bahwa setiap pengajuan pembiayaan harus dilakukan secara jujur dengan menggunakan identitas yang sah.

Baca Juga :  Gelar Hiring di Universitas Labuhanbatu, BRI Rantauprapat Jaring Talenta Muda Berpotensi

Menurutnya, kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan merupakan tanggung jawab setiap debitur sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen maupun perusahaan pembiayaan.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa penggunaan identitas orang lain maupun pengalihan objek pembiayaan tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” katanya. (Randi Kurniawan)

Dukung Jurnalisme HALOSUMUT

Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Berita Labuhanbatu fidusia FIFGROUP Rantauprapat Honda ADV hukum Labuhanbatu kerugian perusahaan Labuhanbatu pembiayaan kendaraan bermotor Penadah Pengadilan Negeri Rantauprapat pengalihan objek jaminan fidusia penyalahgunaan pembiayaan perkara pidana PN Rantauprapat putusan pengadilan
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Previous ArticleBupati Toba Kukuhkan 20 Calon Paskibra Kabupaten Toba
Redaksi
  • Website
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Media Halosumut.com “Berita Lintas Sumut“

Related Posts

Bupati Toba Kukuhkan 20 Calon Paskibra Kabupaten Toba

3 Agustus 2026

DPC PJS Labuhanbatu Apresiasi Keputusan Bupati Tunjuk Abdi Jaya Pohan Jadi Plh Sekda

3 Agustus 2026

Hadir untuk Masyarakat, Ambulance Sihar Sitorus Beri Manfaat Nyata di Labuhanbatu

3 Agustus 2026
Leave A Reply

Top Posts

Polsek Bilah Hulu Tangkap Penjual Sabu di Mualmas, Seorang Pria Diamankan Dengan BB 10,57 Gram

5 Juli 2026153

Polres Labusel Gelar Parade Farewell, AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham Resmi Menjabat Kapolres Labusel

27 Maret 2025141

Kantor Desa S.2 Aek Nabara Disorot: Gedung Berdebu, Aparatur Terbatas, Sekdes Disebut Punya Pekerjaan Ganda

1 Juli 2026117

3 Bulan Berlalu, Kasus Pencurian di Persiluangan 2 Bilah Hulu Belum Terungkap

23 Juni 2026105
Don't Miss
News

Rugikan FIFGROUP Rp46,8 Juta, Dua Pelaku Penyalahgunaan Pembiayaan Kendaraan Divonis PN Rantauprapat

By Redaksi

LABUHANBATU, Halosumut.com – Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara penyalahgunaan fasilitas…

Bupati Toba Kukuhkan 20 Calon Paskibra Kabupaten Toba

3 Agustus 2026

DPC PJS Labuhanbatu Apresiasi Keputusan Bupati Tunjuk Abdi Jaya Pohan Jadi Plh Sekda

3 Agustus 2026

Hadir untuk Masyarakat, Ambulance Sihar Sitorus Beri Manfaat Nyata di Labuhanbatu

3 Agustus 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

HaloSumut.com adalah media online yang menghadirkan berita terbaru seputar Sumatera Utara. Kami berkomitmen menyajikan informasi lokal yang relevan bagi masyarakat Sumut serta pembaca yang memiliki perhatian terhadap perkembangan daerah ini.

We're accepting new partnerships right now. Hubungi :

Email Us: redaksi@halosumut.com
Contact: 08126423238

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Rugikan FIFGROUP Rp46,8 Juta, Dua Pelaku Penyalahgunaan Pembiayaan Kendaraan Divonis PN Rantauprapat

4 Agustus 2026

Bupati Toba Kukuhkan 20 Calon Paskibra Kabupaten Toba

3 Agustus 2026

DPC PJS Labuhanbatu Apresiasi Keputusan Bupati Tunjuk Abdi Jaya Pohan Jadi Plh Sekda

3 Agustus 2026
Most Popular

Polsek Bilah Hulu Tangkap Penjual Sabu di Mualmas, Seorang Pria Diamankan Dengan BB 10,57 Gram

5 Juli 2026153

Polres Labusel Gelar Parade Farewell, AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham Resmi Menjabat Kapolres Labusel

27 Maret 2025141

Kantor Desa S.2 Aek Nabara Disorot: Gedung Berdebu, Aparatur Terbatas, Sekdes Disebut Punya Pekerjaan Ganda

1 Juli 2026117
© 2026 HALOSUMUT.COM by PT. Meditama Halo Digital.
  • Homepage
  • About
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Term Of Service
  • Privacy Policy

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.