Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Miliki Sabu, Warga Jalan Simalungun Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

2527
×

Miliki Sabu, Warga Jalan Simalungun Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241008 212837

TEBING TINGGI, Halosumut.com – Miliki sabu – sabu pria pengangguran berinisial MAA alias Ari (32) warga Jalan Simalungun ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Jumat pagi (4/10/2024). Penangkapan tersebut berdasarkan kecurigaan petugas dan laporan masyarakat yang merasa resah akan perbuatan pelaku.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak pada Senin (7/10/2024) yang menyatakan penangkapan terhadap pelaku MAA ini terjadi di Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang berdasarkan laporan masyarakat dan kecurigaan petugas saat dilapangan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Merasa curiga, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dan ditemukan satu paket sabu seberat 1,39 gram dari tangan pelaku,“ sebut Kasi Humas.

Baca Juga :  Gara Gara Sabu, Beni dan Baim Bersama Teman Wanitanya Diringkus Polisi

Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut benar miliknya. Selain itu, dia juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumahnya, sehingga petugas melakukan penggeledahan terhadap kediamannya.

Dari hasil penggeledahan pada rumah pelaku, petugas juga menemukan sabu siap edar sebanyak tiga paket seberat 2,19 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dan beberapa alat bukti lainnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Jadi total keseluruhannya, petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu dari pelaku dan terhadap pelaku, saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi,“ pungkas Kasi Humas. (Red)