Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Dendam dan Sakit Hati, Seorang Pria di Sumut Aniaya Istri Hingga Tewas Serta Lukai Ibu Mertua

1379
×

Dendam dan Sakit Hati, Seorang Pria di Sumut Aniaya Istri Hingga Tewas Serta Lukai Ibu Mertua

Sebarkan artikel ini
Gambar WhatsApp 2024 12 08 pukul 04.17.43 71c8a81b
M. Dicky Hariyanto, pelaku penganiayaan istri hingga tewas serta bacok ibu mertua hingga kritis di Serdang Bedagai.(dokumen Humas Polres Sergai)

SERGAI, Halosumut.com – Seorang pria berinisial M. Dicky Hariyanto di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut). Aniaya istri hingga tewas dan melukai ibu mertua menggunakan senjata tajam dengan cara membabi buta.

“Kasus tersebut terjadi di Dusun I, Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (4/12/2024) yang lalu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rasa dendam dan sakit hati karena pelaku tidak diperbolehkan bertemu dengan istrinya diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus tersebut.

“Peristiwa tersebut pun membuat warga sekitar menjadi geger. Diketahui korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya sendiri yaitu bernama Lisa Putri (31) dan korban luka berat yang dianiaya oleh menantunya sendiri yaitu berinisial Suyanti. Saat ini korban Suyanti tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Timsus Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Pelaku Narkoba, BB Sebanyak 7,92 Gram Turut Diamankan

Kasus tragis ini bermula ketika Lisa, yang sudah berpisah rumah dengan pelaku akibat konflik rumah tangga, hingga Lisa kembali ke rumah ibunya setelah resmi ditalak cerai. “Pelaku diketahui seorang pengangguran dan sering mengonsumsi narkoba, hingga mengamuk dan marah setiap harinya kepada Lisa.

Tak hanya itu Lisa juga sering menjadi sasaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku. “Kepada Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati.

Sesaat setelah kejadian warga sekitar dan keluarga korban berhasil menangkap pelaku, hingga pelaku mengalami luka lebam akibat amukan massa. Kini pelaku telah diamankan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu di Desa Rintis dan Amankan 3,8 Gram Sabu

Terpisah, Kepolisian Resort Serdang Bedagai (Sergai) menjelaskan jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Humas Polres Sergai, pada Sabtu (7/12/2024). (Red)