Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Labuhanbatu Bekuk Bandar Sabu di Sirandorung

554
×

Polres Labuhanbatu Bekuk Bandar Sabu di Sirandorung

Sebarkan artikel ini
IMG 20241221 234418

LABUHANBATU, Halosumut.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang di pimpin oleh IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H. berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sirandorung Ujung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah SAH alias Uyak, seorang pria berusia 27 tahun yang merupakan warga sekitar. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Sirandorung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Bilah Hilir Bekuk Pria Simpan 6,05 Gram Sabu Siap Edar

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang pria yang masih dirahasiakan identitasnya. Saat ini Tim masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut.

IMG 20241221 234448

“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok sudah diketahui dan kami akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tambah Syafrudin.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Masyarakat dihimbau untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Polres Langkat Tetap Siaga Saat Unjuk Rasa Buruh Saling Dorong dan Lempar Batu

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)