Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Langkat Berhasil Ringkus Tersangka Narkotika Jenis Sabu-Sabu

838
×

Polres Langkat Berhasil Ringkus Tersangka Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250107 145634

LANGKAT, Halosumut.comPolres Langkat berhasil menangkap tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Karantina Kelurahan Pekan tanjung pura, Kecamatan Tanjung pura, kabupaten Langkat. Provinsi Sumatera Utara, Senin (6/1/2025) sekira pukul 16.30 wib.

Adapun seorang tersangka yang berhasil di tangkap atas nama Soli Anggara, umur 29 Tahun, laki-laki, warga Jalan Cinta rakyat Keluruhan Palu manis Kecamatan Gebang kabupaten Langkat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dengan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 95.66 gram. satu Unit sepeda motor merk Honda Revo dengan plat BK 3340 PBP dan satu buah Kotak yang di balut dengan lakban warna coklat.

Baca Juga :  Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Curat Di Desa Aek Batu, Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Kronologis penangkapan bermula Pada Hari senin tanggal 06 Januari 2025 sekira Pukul 16.00 Wib, Team Opsnal Unit I Sat narkoba polres langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Jln. Karantina Kelurahan Pekan tanjung pura, Kecamatan Tanjung pura, kabupaten Langkat. sering terjadi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Kanit unit 1, melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Syahputra SH, MH dan selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Tim opsnal unit 1 untuk menindak lanjutin laporan tersebut,

Kemudian tim menuju tempat kejadian perkara, sekira pukul 16.30 Wib. Tim tiba di tempat kejadian perkara tim melihat satu orang laki-laki yang di informasihkan sedang mengendarai sepeda motor nya, kemudian pada saat tim menggamankan TSK.

Baca Juga :  Intel Kodim 0209/LB Gerebek Camp Narkoba di Sigambal

TSK mencoba membuang 1 ( satu ) buah Kotak yang di balut dengan lakban warna coklat yang di dalam nya berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanan TSK.

Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap tsk dan tsk mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut. (Roby tar)