Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

2 Pria Asal Pematang Johar, Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai di Kwala Begumit Langkat

611
×

2 Pria Asal Pematang Johar, Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai di Kwala Begumit Langkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250429 WA0009

BINJAI, Halosumut.com – Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menangkap 2 orang laki-laki berinisial EP (34) dan PA (22) keduanya merupakan warga Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

EP dan PA ini ditangkap di TKP Jln. Ahmad-Yani Desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (23/04/25) pukul 23.00 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keterangan yang disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo AH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamaul Bahri SH MH, menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah di Desa Kwala Begumit, sering dijadikan transaksi maupun tempat untuk pengguna narkoba yang sudah meresahkan.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Patroli Skala Besar Operasi Lilin Toba 2024, Berikan Kenyamanan Pada Masyarakat

Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan anggota Tim yang dipimpinan Ipda Eddy Supratman SH, segera meluncur untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Setibanya di lokasi, tepatnya pada pukul 23.00 WIB, tim melihat dua orang laki-laki yang sedang berdiri di sebuah teras rumah.

Kemudian petugas langsung melakukan penyergapan, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Brutto 2,24 gr, 1 Unit HP merk Vivo warna Hijau, 1 Unit HP merk Oppo warna Putih dan 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja dengan No.Pol BK 6934 KN.

“Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti diboyong ke komando untuk dilakukan proses hukum. Yang mana keduanya dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” ujar AKP Syamsul Bahri. (Roby tar)