LABUHANBATU, Halosumut.com – Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing SH melakukan penggerebekan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
Tersangka berinisial SA alias Aan (33), warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, tak berkutik saat ditangkap petugas pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat total 0.67 gram bruto, 2 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik kecil bentuk sekop, 1 buah dompet kecil warna ungu. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi narkoba.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan,kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Aan mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan yang bernama NANA (Nama panggilan) merupakan warga setempat dan saat ini sedang dalam penyelidikan serta pengejaran pihak kepolisian. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali kepada pengguna.
IPDA Rico Marthin Sihombing juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. “Kami tidak akan berhenti sampai para pemasok dan pengedar ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bilah Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. (M.Iqbal Hasibuan)













