Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Dusun Tanjung Beringin

643
×

Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Dusun Tanjung Beringin

Sebarkan artikel ini
IMG 20250616 WA0010 scaled

LABUSEL, Halosumut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres labuhanbatu selatan (Labusel) menggelar press release terkait kematian pembunuhan yang menggemparkan warga Dusun Tanjung Beringin, Anto (Centeng) Di Desa binanga dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Senin 16/6-2025.

Penemuan mayat tersebut sempat gegerkan warga Desa binanga dua pada jum’at 13/6-2025 lalu ,namun dengan reaksi cepat polres labuhanbatu selatan berhasil mengamankan tersangka pelaku berinsial S (scater) (43) warga yang sama dengan korban,dari tangan tersangka di temukan sejumlah barang bukti berupa gancu,senapan angin,handphone dan sepeda motor.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P Sembiring Muham,melalui kasat Reskrim polres labuhanbatu selatan,AKP Endang R Ginting SH, menjelaskan saat press release di mapolres Labuhanbatu selatan, pada
16/6-2025.

Baca Juga :  Ketum HMI Labuhanbatu Raya, Nilai Pilkada Di Kabupaten Labuhanbatu 2024 Berhasil Dan Sukses

Berawal dari tersangka(Scater) (43) mencuri sawit di Perkebunan kelapa sawit yang di jaga oleh korban(Anto)alias Tomok(59),korban menangkap pelaku saat mencuri sawit,pada saat di tangkap korban marah kepada pelaku lantaran kedapatan mencuri sawit,namun pelaku meminta maaf kepada korban,tapi korban tetap marah lantaran pelaku selalu mencuri sawit ditempat tersebut.

Pelaku pun emosi lantaran korban memaki pelaku sehingga terjadi keributan antar korban dan pelaku,lalu pelaku memukul korban dengan gancu sehingga mengenai tubuh korban dan mengalami luka,lantaran mengalami luka dan pendarahan sehingga korban pun mati.

Melihat korban sudah tidak bernyawa pelaku pun menimbun korban dengan pelepah kelapa sawit, pelaku pun mengambil Handphone korban dan membuang kartunya,serta membuang senapan api korban dekat tumpukan pelepah sawit.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Kanan, Satu Tersangka Diamankan

Pelaku pun pulang kerumah nya dengan membawa Handphone milik korban guna untuk di gadaikan.

Polisi menjerat S alais SS dengan pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk saling menghargai dan menjaga ucapan. Sebab, kadang perasaan seseorang bisa memicu tindakan fatal jika tidak dikendalikan,” tambah Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dikatakan,dalam waktu tidak lama petugas polres labuhanbatu selatan bersama polsek Silangkitang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan,untuk proses hukum selanjutnya. (David)