Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Istri Frandi Surbakti Kecewa, JPU Hanya Tuntut 18 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan Sadis

506
×

Istri Frandi Surbakti Kecewa, JPU Hanya Tuntut 18 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan Sadis

Sebarkan artikel ini

SurbaktiLANGKAT, Halosumut.com – Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor: 309/Pid.B/2025/PN.Stb dalam kasus pembunuhan sadis yang melibatkan terdakwa Gembira Surbakti (41), Kamis (10/7/2025).

Sidang ke-4 ini, Majelis Hakim PN Stabat yang dipimpin Abraham Van Vollen Hope Ginting SH MH (Ketua), dan Dicky Irvandi SH MH serta Cakratona Partisipasinya (masing-masing Hakim Anggota) mengagendakan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam persidangan, JPU Muhammad Zakiri SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Terdakwa saudara Gembira Surbakti, telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana yang menyebabkan korban Fransiskus Surbakti meninggal dunia. Dalam perkara ini, JPU menjatuhkan tuntutan selama 18 tahun penjara dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara Rp5000,” ujar Jaksa Muhammad Zakiri SH.

Baca Juga :  Barak Narkoba Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Kembali Digerebek Polres Binjai

Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk koordinasi kepada Penasihat Hukum-nya, dan disampaikan secara lisan.

“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menyetujui jika pledoi dibacakan secara lisan,” ujar PH terdakwa FH Sagala SH, sembari meminta kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa berstatus tulang punggung keluarga,” ujar PH.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban, Frandi Surbakti (26 tahun), merupakan menantu terdakwa, dan tewas secara tragis akibat luka bacokan yang dilakukan mertua sendiri secara sadis.

Namun, tuntutan jaksa tersebut disambut kecewa oleh keluarga korban, terutama sang istri, Mayang Dwiyanti br. Surbakti, yang juga merupakan anak angkat terdakwa.

Baca Juga :  Polres Labusel Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Torgamba

Dengan suara lirih dan tangis yang tak terbendung, Mayang menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim:

“Tuntutan Jaksa kami anggap tidak memberikan keadilan kepada kami. Kalau terdakwa mengatakan dia sebagai tulang punggung keluarga, saya juga jelas kehilangan tulang punggung keluarga seumur hidup, Pak Hakim. Kami berharap,Pak Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Mohon pertimbangan dan keadilannya Pak Hakim,” ucap Mayang sembari terisak usai Majelis Hakim mengetuk palu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim memahami apa yang dirasakan istri korban. “Perkara ini belum final Bu. Ini hanya baru pembacaan tuntutan. Nanti Kamis depan akan diputuskan,” ujar Majelis Hakim berupaya menenangkan istri terdakwa dan keluarganya.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Himbau Korwas, Korwilcam Dan Kepala Sekolah Agar Informasikan Gerakan Ayah Antar Anak Hari Pertama Sekolah

Mayang menilai bahwa hukuman 18 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kehilangan nyawa suami tercintanya, Frandi Surbakti. Ia mengaku harus membesarkan anak-anak mereka tanpa ayah, dan menyaksikan sendiri bagaimana ayah angkatnya menghabisi nyawa suaminya dengan sadis.

“Suami saya mati. Anak saya kehilangan ayah. Delapan belas tahun itu tidak cukup untuk menggantikan hidup dan perekonomian kami yang rusak,” harapnya.

Keluarga korban lainnya pun menunjukkan reaksi serupa. Mereka berharap majelis hakim tidak terpaku pada tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis depan (17/7/2025), dengan agenda pembacaan putusan. (Roby tar)