LABUHANBATU, Halosumut.com – Seoarang pria berinisial TP alias Putra (28) warga Sukamulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya harus berurusan dengan Polisi, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan disebuah rumah makan yang terletak di Jalinsum Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Tersangka diringkus personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, saat sedang berada disebuah rumah yang terletak di Desa Perbaungan, pada Minggu (20/10/2024) sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam aksi kekerasannya, pelaku mengaku menggunakan sebuah batu mangga bekas cor bangunan sebagai senjata untuk melukai korban. Akibat dari serangan pelaku, korbanpun mengalami luka serius.
Informasi yang diterima dari pihak personil Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu. “Korban berinisial SW (43) warga Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada disebuah rumah makan yang terletak di Desa Perbaungan untuk memesan makanan, saat tiba dilokasi, korban bertemu dengan pelaku yang tiba-tiba melontarkan kalimat provokatif, “Kenapa kau tengok-tengok aku, gak sor kau. “Meskipun korban tidak menanggapi, pelaku langsung mendekati korban dan langsung memukulnya dengan batu dibagian kepala dan wajah korban, hingga korban mengalami luka robek dan pendarahan,” ungkapnya.
Berbekal laporan korban, akhirnya personil Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat pelaku sedang berada disebuah rumah yang terletak di Desa Perbaungan, pada Minggu (20/10/2024) sekira pukul 15.30 Wib, dan saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa Ia memang melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebuah batu,” jelas Kapolsek.
Kini pelaku telah ditahan di Markas Polsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.IK.,MH, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin mengapresiasi kinerja Polsek Bilah Hulu atas keberhasilannya dalam menangkap pelaku dalam waktu yang relatif singkat. “Tindakan cepat dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu patut diapresiasi, kami selalu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah kami,” ujar Kasi Humas.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
